BENGKULU, beritalima.com – Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain didampingi kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay, melaporkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ketua Partai NasDem Kota Bengkulu inisial RT di Facebook ke Mapolda Bengkulu. Jumat (11/5/2018).
“Hari ini kita melaporkan RT ke polisi terkait tindakan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada klien kami melalui akun facebook yang menyudutkan pihak kami,” ungkap Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Diketahui, kasus ini berawal diduga terkait viralnya cuitan RT diakun Facebook yang diduga menyeret nama wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang berkeinginan menempati Rumah dinas mantan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi.
Dalam hal ini RT selaku Ketua Partai NasDem Kota Bengkulu mengatakan rumah dinas tersebut adalah rumah fraksi Nasdem.
Sebelumnya Teuku telah mengirim somasi untuk RT, Senin (7/5) lalu jangka waktu tiga hari. Namun tidak adanya jawaban dari pihak RT lantas pihak dari Teuku membawa kasus ini ke jalur hukum. (Mts).