Ketua PA 212 Tersangka, DSKS Minta Polri Profesional dan Independen

  • Whatsapp

SOLO, BeritaLima.com – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta Polri bekerja profesional dan independen sehubungan dengan meningkatnya status dari saksi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu atas nama KH Slamet Maarif oleh Polresta Surakarta.

“Tabligh Akbar PA 212 tanggal 13 Januari 2019, panitia telah menyampaikan surat pemberituan ke pihak yaitu Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng sebagaimana amanat UU no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” jelas Devisi Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono dalam pesan whatsappnya kepada BeritaLima.com, Rabu (13/02/2019).

Dijelaskannya, Panitia Tabligh Akbar PA 212 juga memberi surat pemberitahuan kepada Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta.

Bahkan, kata Endro, panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye.

“Namun panitia dilarang oleh Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bunduran Gladak,” terangnya.

Menurut Endro, saat itu sebagian peserta tabligh akbar dilakukan penyekatan dan penghadangan di wilayah Solo Raya, perbatasan Jateng-Jatim dan perbatasan Jateng-DIY.

Terkait kasus ini, lanjut Endro, KH Slamet Ma’arif akan dipanggil sabagai tersangka pada hari Rabu, 13 Februari 2019 di Mapolreta Surakarta dan direncanakan diperiksa hari Senin, 18 Februari 2019 di Polda Jateng.

Menyikapi hal itu, DSKS berpendapat bahwa ada kesan “Penyikapan Khusus” terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat dari masalah pemberitahuan, pelarangan panggung, hingga penghadangan peserta tabligh akbar.

Masih kata Endro, proses hukum terhadap KH Slamet Ma’arif berbeda dengan penanganan kampanye tanpa ijin yang melibatkan Ibunda Jokowi di Sukoharjo Bulan Januari 2019 yang terdapat unsur kampanye tanpa ijin, namun hanya diberi sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” tukas Endro.

“Untuk itu kami meminta kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” tandasnya.

Informasi yang beredar, DSKS juga akan mengawal pemeriksaan KH Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Bahkan beberapa umat dan ormas Islam Solo Raya akan menggelar Aksi Bela Islam.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *