Ketua Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Jabat Sugeng Wahyudi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Sugeng Wahyudi SH MM diambil sumpahnya dan dilantik oleh Sujatmiko, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Jum’at (02/06).

Sugeng Wahyudi menggantikan pejabat lama Ramli Jalil SH MH yang meninggal dunia dua bulan lalu. Sebelumnya, Sugeng Wahyudi adalah panitera di Pengadilan Negeri Bandung.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko dalam sambutannya usai prosesi penyumpahan mengingatkan, jabatan Panitera merupakan ujung tombak pengadilan dalam mengelola segala informasi bidang hukum.

Oleh karena itu diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk melanjutkan kinerja pendahulunya. Karena masih banyak yang perlu dibenahi dalam rangka menuju peradilan modern.

“Laksanakan tupoksi panitera itu dengan sebaik-baiknya. dengan berpegang teguh dengan sumpah jabatan yang sudah diucapkan,” pesan Jatmiko.

Ditemui awak media diruang kerjanya, Sugeng Wahyudi selaku ketua Panitera yang baru, berjanji akan mendukung kebijakan yang sudah dicanangkan ketua PN Surabaya, khususnya dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, cermat dan murah kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kami selalu mendukung kebijakan pimpinan, apapun kebijakan beliau akan kita dukung,” janjinya.

Sebab, tambah Sugeng, Sesuai PERMA No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, peran panitera sekarang sudah berubah, tidak lagi merangkap sebagai sekretaris Pengadilan, tapi, sudah sendiri-sendiri.

“Sekarang panitera tidak lagi merangkap jabatan sebagai sekretaris pengadilan. Panitera membawahi perkara mulai dari perdata hingga pidana,” pungkas Sugeng yang pernah menjabat sebagai panitera di Pengadilan Satiga, Bantul, Wonosari, Sleman, Medan dan Pengadilan Negeri Bandung. (Han/Son)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *