Ketua PB HMI: Ekspor Bibit Lobster (BL) Sejahterakan Nelayan dan Dapat Menambah Cadangan Devisa Negara

  • Whatsapp

beritalima.com –
Indonesia adalah satu-satunya Negara yang mempunyai persediaan BL terbesar di dunia, seperti halnya dari data yang dilansir oleh beberapa media, BL yang dikelola oleh Vietnam pemasok terbesarnya adalah Indonesia dengan presentase 80%, Namun pemasokan BL dilakukan secara illegal karena Negara tidak hadir dalam aktivitas perdagangan lobster ini.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Romadhon Jasn kepada wartawan di Jakarta, Senin 13/07/2020 menyikapi fenomena pro dan kontra kebijkan KKP tentang ekspor lobster.

Menurutnya, aktivitas perdagangan BL dijadikan bisnis gelap yang dilakukan oleh beberapa mafia BL untuk meraup keuntungan pribadi, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan atas penyelundupan BL dengan Permen 56.

“Kebocoran dana dari hasil penjualan lobster ke Vietnam, Negara mengalami kerugian sebesar 900 M sebagaimana yang telah diungkapkan oleh PPATK kepada awak media, Nelayan dan Negara tidak mendapat apapun dari hasil penjualan BL, yang diuntungkan adalah Mafia BL,’ terang Romadhon sapaan akrabnya itu.

Oleh karenanya, lanjutnya, untuk mengatasi persoalan ini Negara harus hadir dalam aktivitas perdagangan BL dan dijadikan sebagai bahan Ekspor untuk hasilnya bisa dijadikan pemasukan Negara dalam pajak dan devisa Negara.

“Bagi kubu yang kontra mungkin saja mereka mencoba untuk melindungi para mafia-mafia pengepul BL agar harga lobster tetap masuk ke pasar gelap dan keuntungannya bisa sangat melimpah,” sergah Romadhon.

*Laut Harus Dikelola Negara Demi Kesejahteraan Nelayan*

Romadhon mengungkapkan, kekayaan laut tidak boleh dikuasai oleh swasta, harus dikelola Negara agar masyarakat bisa mengambil manfaat. Sebab jika dikelola oleh swasta maka semuanya akan dijadikan ladang bisnis.

“Dalam hal ini langkah-langkah Menteri Kelautan merupakan sebuah tindakan yang sangat tepat untuk menghentikan gerakan para mafia BL dalam meraup keuntungan pribadi, dengan cara melegalkan ekspor BL menggunakan regulasi sesuai peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan,” lanjut Romadhon.

Tentu, dengan tetap mengakomodir alasan dari pihak yang kontra karena kekhawatiran akan punahnya Lobster di Perairan, seperti halnya penangkapan dan penjualan lobster harus dalam presentase tertentu dan jika lebih harus dikembalikan lagi untuk tetap menjaga lobster dari kepunahan dan aturan-aturan lain yang bisa memicu agar Indonesia bisa mempengaruhi pasar global.

“Jika stok lobster semakin langka maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menguasai pasar Lobster, sehingga jika tanpa peran Negara dalam hal ini maka Negara justru tidak akan mendapatkan manfaat atas penjualan BL tesebut, sehingga kebocoran dana akan terus mengalir kepada para mafia secara pribadi, sedangkan nelayan dan Negara tidak mendapatkan apapun, akhirnya kekayaan Lobster hanya untuk kesejahteraan para mafia bukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan tentang teori basis ekonomi (Soepono, 2001) bahwa ekspor yang lebih tinggi berdampak besar terhadap pendapatan suatu daerah. Dan juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Benny pada tahun 2013 bahwa kinerja ekspor berpengaruh positif terhadap cadangan devisa Negara.
“Hal ini ditunjukkan oleh koefisien regresi Ekspor yaitu sebesar (+2.131461). Artinya setiap kenaikan Ekspor sebesar 1 juta US$ maka cadangan devisa akan naik sebesar 2.131461 juta US$, ceteris paribus,”pungkasnya
(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait