Ketua Pokmas Tentrem Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bantuan Sapi

  • Whatsapp

Foto : AKP Hendi Septiadi.

TULUNGAGUNG, beritalima.com| Dadang Wahyu Kusworo (31) warga Dusun Kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang juga ketua Pokmas Tentrem, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil audit intern yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Jawa Timur, bantuan senilai Rp. 100 juta per titik itu terjadi adanya dugaan korupsi dan polisi menetapkan satu tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kita kirim berkas tersangka, ini masih tahap satu,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Rabu (06/11) siang.

Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan sapi tersebut bermula dari penggunaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang telah dibuatkan SPJ dengan Nomor 19/012/km.t/3017 tanggal 31 Desember 2017, perihal Penggunaan Dana Hibah Rp. 100 juta.

Terlapor Dadang Wahyu Kusworo dalam SPJ melampirkan nota dan kwitansi fiktif serta seluruh tanda tangan yang dipalsukan. Kwitansi yang dilampirkan seharusnya untuk pengadaan sapi, namun barang yang dimaksud tidak ada realisasinya.

Sedangkan tanda tangan yang diduga dipalsukan diantaranya adalah milik Kepala Desa Karangrejo, tanda tangan Sekcam Boyolangu dan daftar hadir musyawarah. Ada dana yang dipakai ayahnya, almarhum Suyoso, sebesar Rp. 17 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 23 juta.

Program dana hibah yang diterima ini menurut keterangan Dadang pada penyidik, didapatkan dari pihak perantara yaitu anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019.

Apakah penyidik juga akan memanggil anggota DPRD yang dimaksud Dadang? Sejauh ini, menurut Kasatreskrim, masih akan dilakukan kajian lebih dalam.

“Kita ungkap yang sudah ada faktanya, jangan dulu ke hal lain. Dana ini bantuan provinsi, itu saja dulu,” paparnya.

Hendi belum dapat memastikan apakah hanya akan ada satu tersangka atau akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“(Tersangka) lain belum, masih satu yang kita tetapkan,” tambahnya.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang Wahyu Kusworo tidak ditahan.

“Kita tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Untuk kasus ini, polisi menggunakan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *