Ketua RT dan RW Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat di Wisma Haji Kota, Senin 2 Oktober 2023.

Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, di Indonesia, hanya Kota Madiun yang memiliki Perda dimadsud.

“Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan Perda,” terang H. Maidi.

Menurutnya lagi, program serupa sebenarnya telah berlangsung sejak 2020. Namun, JKK dan JKM diberikan kepada pekerja di sektor non formal. Hal ini juga tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Namun kali ini, program JKK dan JKM diperluas dengan penerimanya yakni non ASN Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, petani, pelaku UMKM, dan warga yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Total sasaran warga yang didaftarkan dalam JKK dan JKM nantinya mencapai 16 ribu orang,” tambahnya.

“Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat bisa semakin sejahtera dan terlindungi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya ketua RT/RW, LPMK, perwakilan non ASN, dan pekerja rentan. (Kmf/editor Dibyo).

H. Madi (kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait