JEMBER, beritalima.com I Beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta puluhan warga mendatangi Kantor Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang.
Kedatangan mereka ke kantor desa, memprotes kebijakan Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Dusun Krajan II yang memecat atau memberhentikan beberapa Ketua RT dan RW secara sepihak.
“Rekan-rekan tidak punya salah diberhentikan. Maka kita datang kesini berembug (musyawarah)sama pihak desa,” kata Ponadi (53) salah satu Ketua RWRW kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, ada sekitar tiga Ketua RW dan empat Ketua RT yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh yang bersangkutan.
“Sebetulnya tidak ada permasalahan di masyarakat. Apa karena ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW),” ucap Ponadi.
Sedangkan, Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Fahrur Asrori tiada henti-hentinya selalu menyampaikan kepada semua perangkat desa, agar selalu menjaga kondusifitas wilayah.
“Jangan sampai ada letupan kecil, menjelang pelaksanaan Pilkades PAW,” ungkapnya.
Terkait pemberhentian Ketua RT/RW dirinya mengatakan, kalau RT/RW dilindungi oleh aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat RT/RW berhenti, diantaranya tidak bisa menyelesaikan kemasyarakatan.
“Saya tidak akan menerbitkan SK apapun tentang RT RW, karena saya menginginkan wilayah kondusif,” tegasnya. (Sug)