Ketum Aprindo : Sebaiknya Pengurangan Diterapkan Daripada Larangan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Roy Mandey menyikapi Peraturan Pelarangan Kantong Plastik di Ritel Modern. Aprindo sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025. Indonesia bisa mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sebesar 70^ termasuk sampah plastik.

“Bentuk nyata dari dukungan tersebut, semua toko ritel di bawah Aprindo sudah menyediakan kantong belanja plastik berkriteria ekolabel yang berbahan oxo degradable atau bio degradable yang mudah terurai,” demikian hal itu diutarakan Roy Mandey, saat press komference, Rabu (21/11/2018) di Kantor Aprindo, Menara Rajawali, Jakarta.

Ia pun mengatakan, Ritel modern yang dinaungi Aprindo juga menyediakan berbagai kantong belanja pakai ulang sebagai alternatif dan secara konsisten mengedukasi pelanggan untuk mengurangi penggunaan kantong belanja plastik melalui program – program peduli lingkungan.

Roy menandaskan, kantong plastik peritel anggota Aprindo sudah mengikuti standar SNI kriteria ekolabel untuk kantong belanja plastik dan bioplastik yang mudah terurai yang dikeluarkan oleh BSN atas rekomendasi Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketum Aprindo, mencermati bahwa pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam PP No.81/2012 Pasal 1 Ayat 3 Tentsng Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Perpres No.97/2017 Pasal 3 Ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Sayangnya definisi kantong plastik ramah lingkungan yang ditetapkan dalam Perda dan Perwali pelarangan kantong plastik tersebut tidak memiliki standar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga semua kantong belanja plastik yang disediakan di toko ritel modern dianggap tidak ramah lingkungan. Hal ini menurutnya menyebabkan terjadinya multi tafsir dan membingungkan masyarakat.

Dari pelarangan penggunaan kantong belanja plastik itu, Roy menegaskan agar Menteri KLHK menerbitkan peraturan supaya berlaku nasional dan tidak ada lagi Perda dan Perwali. Hal ini katanya berpotensi mengganggu keseimbangan perdagangan ritel, serta menyulitkan konsumen dan menurunkan komsumsi belanja khususnya di ritel modern. Masih dijelaskan Roy, hampir 80% perilaku ke departemen store tidak punya rencana belanja, sehingga mayoritas pelanggan tidak membawa tas untuk menyimpan untuk menyimpan belanjaan.

“Prosentase penggunaan kantong plastik ritel modern hanya 35% dari 40 juta ritel modern di Indonesia, sedangkan yang paling banyak menggunakan kantong plastik di pasar tradisional tidak diterapkan,” tandasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *