Ketum DPP IKADIN : Berantas Tuntas Mafia Peradilan.

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Tarmizi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai Yunus Nafik Direktur PT. ADI, yang kuasa hukumnya Achmad Zaini.
Hal itu disampaikan H. Sutrisno SH., MHum, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia atas operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2017, telah membuat kaget kalangan advokat. Karena banyak pihak menanyakan keterlibatan dari advokat Achmad Zaini yang konon kabarnya anggota Ikadin.
“Setelah kami telusuri dan melihat foto dari advokat Achmad Zaini dipastikan bukan advokat anggota Ikadin yang berdomisili di Surabaya. Ikadin berharap agar KPK terus memberantas tuntas kasus korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Ketua Umum DPP Ikadin, menyatakan bahwa Ikadin sebagai organisasi advokat dan organisasi perjuangan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, karena dengan adanya advokat Ikadin yang berkualitas akan menghindari praktek mafia peradilan di pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.
“Ini pengalaman yang sangat berharga bagi dunia profesi advokat, dimana advokat telah terlibat praktek suap ketika menjalankan profesinya hanya untuk memenangkan perkara yang ditangani. Bagi advokat yang profesional dan berintegritas sudah pasti tidak akan melibatkan diri dalam praktek suap karena tindakan suap merupakan kejahatan sekaligus pelanggaran terhadap kode etik advokat,” jelasnya.
Namun ditambahkan Sutrisno, advokat tidak perlu gentar dan harus yakin dalam membela perkara klien dengan mengutamakan kualitas dalam melakukan pembelaan sehingga polisi, jaksa dan hakim tidak akan berani untuk mengajak advokat terlibat dalam praktek mafia peradilan. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *