Ketum DPP IKADIN : Sosialisasi Aplikasi e-Court Penting Untuk Beracara di Pengadilan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Dalam rangka pembaharuan proses penyelenggaraan Peradilan, MA telah mengeluarkan PERMA RI No3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.

“Sosialisasi Aplikasi e-Court dan problematika bagi Advokat beracara di Pengadilan, terselenggara atas kerjasama antara Magister Hukum Universitas Pancasila dengan DPC IKADIN Jakarta Barat,” Demikian hal itu disampaikan Ketua Umum DPP IKADIN, Kamis (16/8/2018) di Kampus Pasca Sarjana Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut sosialisasi yang dihadiri dua narasumber, yang terdiri dari Dirjen Badilum MARI, DR Herri Swantoro, SH., MH dan Ahmad Yusak, SH., MH Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya acara sosialisasi ini dilakukan penandatangan MoU antara Magister Hukum Universitas Pancasila dengan Ketua Umum DPP IKADIN, H. Sutrisno, SH., MH, Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Hermansyah Dulaimi, SH., MH dan Ketua DPC IKADIN Jakarta Barat Purwoko J Soemantri, SH., MH.

“Ternyata para advokat sangat membutuhkan sosialisasi e-Court untuk beracara di Pengadilan terlihat dari jumlah peserta yang hadir sebanyak 92 orang. Namun setelah acara sosialisasi, para peserta langsung dibantu oleh IT dari MARI membuat aplikasi e-Court melalui gadgetnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih jauh diharapkan Ketua Umum DPP IKADIN, kepada segenap Dewan Pimpinan Cabang IKADIN di seluruh Indonesia agar dapat mengadakan sosialisasi e-Court dengan melibatkan Pengadilan Negeri dan Perguruan Tinggi sehingga advokat IKADIN dapat memahami tentang e-Court yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung terhadap seluruh badan peradilan di Indonesia.

“Dengan sistim e-Court ini diharapkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, proses persidangan dan panggilan untuk sidang dilakukan secara online. Sistim ini tidak dapat dipungkiri karena saat sekarang kebutuhan penggunaan tehnologi harus diberlakukan pula pada dunia peradilan karena negara lain seperti Singapura cara e-Court ini sudah diterapkan 10 tahun yang lalu. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *