Ketum IKADIN : Hargai Hak Imunitas Advokat

  • Whatsapp
JAKARTA, beritalima.com – Dunia profesi Advokat saat ini lagi diuji dengan adanya kriminalisasi terhadap 2 orang Advokat Peradi Sidoarjo yaitu Soetardjo SH.MH dan Sudarmono SH. yang dituduh melanggar pasal 263 dan atau 311 dan atau 317 KUHP.                                        Saat ini perkaranya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yg terdaftar dgn perkara No 819/Pid.B/2016/PN.Sby.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) H Sutrisno SH.MHum sebenarnya Advokat Soetardjo SH.MH dan Sudarmono SH tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, karena upaya yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesinya. Tandasnya, hal ini tegas diatur dalam pasal 15 dan 16 UU No 18/2003 tentang Advokat.

Pasal ini katanya merupakan hak imunitas yang diberikan oleh UU Advokat terhadap Advokat yang menjalankan profesinya. Namun menurut Sutrisno tuduhan terhadap Soetardjo SH.MH dan Sudarmono SH menyangkut membuat surat palsu atau memfitnah atau membuat surat pengaduan palsu. Hal ini ujarnya, tidak bisa dituduhkan kepada yang bersangkutan, karena surat yang dibuat oleh yang bersangkutan merupakan upaya untuk melakukan tuntutan hukum demi kepentingan klien yang dibela.

Masih menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan oleh Advokat dalam membela kliennya termasuk membuat surat pengaduan dan somasi yang tidak secara serta merta dicantumkan dalam surat kuasa oleh kliennya. Kalaupun  ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut terkait dengan pembuatan surat pengaduan. Maka pelanggaran itu menurutnya bukan merupakan tindak pidana tetapi merupakan pelanggaran kode etik profesi advokat yang harus diadukan kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi.

“Perlu diketahui pula apabila kedudukan Advokat tidak sama dgn kliennya, jadi seluruh upaya hukum yg dilakukan Advokat untuk dan atas nama kliennya (vide pasal 18 ayat 2 UU No 18/2003 ttg Advokat). Oleh karena itu diharapkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dapat melihat secara jernih dan obyektif menyangkut hak-hak dari Advokat sesuai dgn UU No 18/2003 tentang Advokat,” pungkasnya.

Namun asumsi Ketum IKADIN menyatakan, bahwa pada dasarnya dalam sistem peradilan pidana terdapat 4 pilar penegak hukum yaitu advokat, polisi, jaksa dan hakim. Advokat mewakili kepentingan masyarakat, polisi dan jaksa mewakili kepentingan pemerintah, hakim mewakili kepentingan negara. Negara telah memberikan hak kepada masing-masing penegak hukum,

“Contohnya polisi diberi hak untuk menyidik, menangkap, menahan tersangka bahkan diberi senjata api untuk mengamankan dirinya, demikian juga advokat sebagai penegak hukum diberi hak yaitu hak imunitas yang salah satunya advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik didalam maupun diluar sidang pengadilan, kalaupun terdapat pelanggaran ketika menjalankan profesinya harus disidangkan dulu oleh dewan kehormatan organisasi advokat, mengapa untuk menguji itikad baik advokat harus diuji oleh dewan kehormatan.

Hal lain ditambahkan Sutrisno, karena advokat merupakan profesi yang tunduk kepada kode etik profesi advokat, sehingga sebelum dilakukan penyidikan seharusnya advokat disidangkan lebih dahulu oleh dewan kehormatan organisasi advokat. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *