JEMBER, beritalima.com- Ketua umum Yuristen Legal Indonesia (YLI), Rahman Hakim, S.H, M.H, bersama rombongan melakukan peninjauan terhadap klien dalam perkara perdata, di Jember dan Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Rahman Hakim, untuk menghindari hal -hal yang tidak diinginkan, klien harus didatangi guna pematangan secara profesional.
“Kami dan tim tetap solid untuk kepentimgan klien. Kami tinjau lokasi perkara langsung bersama tim di Lumajang dan Jember. Kami berharap kepada semua Korwil harus seperti ini,” kata Rahman Hakim, Jumat 24 Januari 2020.
Sementara itu, bendahara umum YLI, Ani Joko, S.H, berharap, agar Korwil Jawa Timur dapat mengambil alih perkara ini. Atau atau dapat ditangani oleh DPC Jember.
“Sehingga beban tugas Ketum dapat berkurang. Untuk Korwil yang lain di Indonesia agar dapat berperan aktif menyelesaikan perkaranya di masing masing wilayahnya dan DPP YLI akan selalu membackup,” harap Ani Joko.
Integritas Advokat seperti ini, lanjutnya, perlu ditiru oleh advokat lain di Indonesia. Pasalnya, selama ini mayoritas para klien datang ke kantor pengacara untuk meminta bantuan hukum.
Wakil Ketua Umum (Waketum) YLI, Moh. Efendy, S.H, membantah fenomena yang selama ini terdengar baku dan tidak move on dalam meninjau klien atau obyek di Jember dan Lumajang.
“Kami tetap memperhatikan kepentingan klein. Tidak hanya klien yang harus datang ke kantor perlindungan hukum. Jika klien itu tidak bisa datang karena alasan transport, misalnya, tetap kuasa hukum yang harus datang. Baik itu dalam pra gugatan atau lainnya. Kemudian perlu tinjau lokasi atau TKP ( tempat kejadian perkara). Jadi bisa langsung melihat kondisi di lapangan,” jelas Moh.Efendy, S.H, kepada wartawan di lokasi sebuah perumahan di Jember. (Red).