SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa dalam kasus penjualan rumah Nasucha di Jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya akhirnya divonis lebih ringan dibanding tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinyatakan bersalah karena sudah merekayasa menjual Rumah Nasucha dan menikmati hasil perbuatan jahatnya sebesar Rp 488 juta.
Terdakwa Khilfatil Muna divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Hakim yang menjatuhkan vonis pada dua mafia tanah tersebut adalah Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hehamoni, hakim anggota Muhammad Taufiq Tatas dan Ni Made Purnami lewat putuan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (16/7/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam penuntutan. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khilfatil Muna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Johanes Hehamoni di ruang sidang Candra
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 488 juta dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” tandas hakim Johanes.
Menyikap putusan tersebut Jaksa Penuntut I Gede Willy Pramana, langsung menyatakan akan mengajukan banding.
“Banding Yang Mulia,” tegas Jaksa Kejari Tanjung Perak yang akrab dipanggil Willy itu.
Diketahui, bulan Juni 2016 terdakwa Khilfatil Muna mendatangi rumah Nasuchah dj Jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah Nasucha Nomor 04275 Kelurahan Gunung Anyar.
Modusnya, SHM tersebut akan dijaminkan terdakwa Khilfatil Muna ke Bank untuk modal usaha. Korban Nasucha pun diming-imingi keciprtan uang 25 juta. Kemudian, terdakwa Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO).
Ternyata dari DPO Anis Fatul dan terdakwa Khilfatil Muna SHM rumah Nasucha tersebut diam-diam mereka jual dibawah tangan dengan harga Rp 400 juta kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah).
Selanjutnya oleh terdakwa Yano Oktavianus menjual lagi rumah SHM no. 04275 kepada Joy Sanjaya Tjwa pada 17 Desembef 2016 dengan Ikatan jual beli yang di Notaris Eni Wahjuni.
Tanggal 13 November 2016 Joy Sanjaya menitipkan pembayaran ke Yano senilai 220 juta. Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Sehingga total Rp. 400 juta.
Mengakali jual beli rumah tersebut,
terdakwa Khifatil Muna dan Anis Fatul (DPO) dan terdakwa Yano Octavio sepakat mengajak korban Nasuchah ke kantor Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya dengan membual menandatangani ikatan jual beli sebagai persyaratan pinjaman ke Bank.
Namun, kedatangan dan tanda tangan korban Nasucha pada 17 Desember 2016 di kantor Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya tersebut adalah akhir dari segalanya. Ternyata rumah Nasuchah sudah berpindah kepemilikan menjadi milik Joy Sanjaya Tjwa.
Diketahui pula dalam perkara ini majelis Hakim PN Surabaya sempat membuka peluang bakal ada tersangka baru di kasus ini ketika mengkonfrontir saksi-saksi yang terlibat pada kejadian penandatanganan Akta Jual Beli rumah Nasuchah di kantor Notaris Eny Wahyuni Jalan jalan Kertajaya IXC. No 40 Surabaya, pada Senin 07 Juni 2021. (Han)