Khusus DKI Jakarta, Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

  • Whatsapp

Jakarta, Berita lima.com – Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan demikian, pada tanggal 19 April 2017 nanti di Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta, mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, pada tanggal 19 April 2017 nanti, di Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan Pilkada Putaran Kedua, yang diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (SPU)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *