King Finder Wong Ajukan Praperadilan, Advokat Ahyani Sebut ada Tiga Penyebab

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, King Finder Wong mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan waris. Sebagai termohon praperadilan adalah Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresrabes) Surabaya.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2021/PN.Sby disidangkan perdana dengan hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat.

Dalam permohonannya, King Finder meminta Majelis Hakim PN Surabaya menganulir penetapan tersangka yang dilakukan Polresrabes Surabaya terhadap dirinya berdasarkan Surat Nomor : S-Tap/329/XII/Res.1.9/2021/Satreskrim tanggal 13 Desember 2021.

Kemudian King Finder juga meminta PN Surabaya menghentikan penyidikan dirinya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik-/475/VII/RES.1.9/2021 tanggal 2 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik-/475-A/IX/RES.1.9/2020 tanggal 17 September 2021.

Dikonfirmasi setelah sidang, Ahyani Musaidah selaku kuasa hukum King Finder Wong mengungkapkan ada tiga hal yang membuat pihaknnya melakukan perlawanan praperadilan dalam perkara ini.

Hal pertama, menurut Ahyani karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada Kliennya. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan wajib diserahkan.

“Tapi ini tidak diserahkan,” katanya di PN Surabaya. Senin (10/01/2022).

Yang kedua lanjut advokat Ahyani, penetapan tersangka terhadap King Finder dianggapnya tidak sah. Hal ini lantaran alat bukti yang digunakan pihak Polrestabes Surabaya hanyalah foto kopi.

“Yang kami pegang hanya berupa foto copy, sedangkan aslinya sampai hari ini tidak ada,” lanjut advokat Ahyani.

Alasan ketiga pungkas Ahyani, adalah kliennya belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Untuk perkara perdatanya, klien kami masih kasasih. Tapi, apapun semua itu, kita semua kembalikan kepada hakim yang mengadili dan memutus perkara ini,” pungkasnya.

Cerita rebutan harta waris milik (Alm) Aprilia Okadjaja yang antara King Finder Wong melawan Harijana terus berlanjut.

Tanggal 16 Maret 2021 Harijana melaporkan King Finder Wong ke Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapornya No :TBL-B/239/III/RES.1.9/2021/SPKT Polrestabes Surabaya.

Sebaliknya, King Finder Wong mempolisikan Harijana ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/202/IV/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 April 2021.

Rabu, tanggal 9 Juni 2021, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai M. Khusaini menolak gugatan perdata nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang dilayangkan King Finder terhadap Harijana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait