King Finder Wong Diadili Karena Pemalsuan Surat Wasiat, Pieter Talaway Sebut Dakwaan JPU Error in Persona

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahli Akupuntur King Finder Wong, yang menjadi terdakwa dugaan pemalsuan Akta Wasiat mendiang Aprilia Okadjaja menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

“Kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi,” kata Pieter Talaway di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kamis (15/2/2024).

Pieter dalam eksepsinya mengatakan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.

Dakwaan pertama dan kedua dari penuntut Umum tidak cermat mengkonkriti fakta yang telah dimanipulasi dengan menghilangkan fakta keterangan Notaris Dedi Wijaya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang mengatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta. Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomer 67 tanggal 6 Mei 2021 dibuat dengan tekanan dan ancaman.

Yang membuat surat Wasiat adalah mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan terdakwa King Finder Wong. Ironisnya JPU mengatakan ada seorang perempuan namun tidak bisa membuktikan secara cermat siapa sosok perempuan tersebut dan siapa yang memberi keterangan atas pembuatan Akta Wasiat tersebut.

Akta Wasiat adalah Akta Notaril, sehingga tidak mungkin terdakwa King Finder Wong bisa memberikan keterangan tanpa peran dari Notaris pembuat Akta tersebut. Dengan kata yuridis konstruksi Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak mungkin lepas dari konstruksi Pasal 55 atau 56 KUHP.

Akta Wasiat secara formil dan materil telah memenuhi aturan hukum yaitu tercatat para daftar pusat Wasiat KemenkumHam dan diakui kebenaran atas isi Akta Wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat Akta Wasiat.

Pieter juga menyebut dakwaan JPU Error in Persona.

Yang seharusnya duduk sebagai terdakwa adalah pihak-pihak yang telah merekayasa hukum dengan memaksa dan mengancam Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat.

Bahwa Wasiat adalah kehendak terakhir mendiang Aprilia Okadjaja yang tidak bisa dianulir dan diabaikan dengan membuat rekayasa hukum guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja.

Terdakwa King Finder Wong hanyalah penerima Wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja. Tidak ada satupun yang membuktikan Akta Wasiat bukan dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja selaku pewaris testamer.

Diketahui, Tahun 1983 terdakwa King Finder Wongi dan mendiang Apriliia Okadkaja berteman sekolah di Taiwan.

Pertemanan keduanya berlanjut, sewaktu Aprilia Okadjaja menjabat sebagi Komisaris di PT Alimy, terdakwa King Finder Wong diangkat sebagai direktur PT Alimy sekaligus sebagai Tabib Aprilia Okadjaja yang menjalani pengobatan Akupuntur.

Semasa mendiang Aprilia Okadjaja masih hidup mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung yang adalah negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut keduanya tidak memiliki keturunan,

Namun mendiang Aprilia Okadjaja punya 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, HIioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

Diketahui, setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung, keduanya memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu :

1. Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham). 2. Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah). 3. Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. Alimy). 4. Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya. 5.Tabungan di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya. 6.Tabungan di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya. 7. Tabungan di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya. 8. Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest. 9. Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565. 10. Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772. 11. Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635.

Perbuatan pidana terdakwa King Finder Wong bermula pada 30 November 2019, saat mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dengan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiatnya adalah : 1. Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat. 2. King Finder Wong selaku penerima wasiat. 3. Dedi Wijaja selaku Notaris yang membuat Akta Wasiat. 4. Mustuka Fadila selaku saksi Akta Wasiat.

Isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa King Finder Wong berupa : 1. Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya; 2. Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya. 3. Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. 4. Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya. 5. Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya. 6. Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat. 7. Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

Pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Setelah Aprilia Okadjaja meninggal dunia, kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk : 1. Melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja di Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya. 2. Untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada bank ICBC Cabang Basuki Rahmat. 3. Untuk pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya. 4. Untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaj pada bank Permata Cabang Tunjungan.

Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen ahli waris Aprilia Okadjaja.

Tak putus asa, terdakwa King Finder Wong mendaftarkan Akta Wasiat Nomer 67 di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 dan dipergunakan oleh terdakwa King Finder Wong untuk menguasai seluruh harta peninggalan mendiang Aprilia Okadjaja.

Tak terima dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa King Finder Wong tersebut. Pihak Ahli Waris Aprilia Okadjaja pun mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Notaris Dedi Wijaja dengan menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja.

Celakanya sosok perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa King Finder Wong sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah sosok Aprilia Okadjaja yang sebenarnya. Tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.

Merasa bersalah dan sudah dikibuli, Notaris Dedi Wijaja pun bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyonl SH, M.Kn yang mana isinya menerangkan : 1. Sosok Aprilia Okadjaja yang datang bersama dengan terdakwa King Finder Wong ternyata bukan sosok Aprilia Okadjaja yang sebenarnya, 2. Terdakwa King Finder Wong menginformasikan kepada Notaris Dedi Wijaja bahwa Aprilia Okadjaja telah bercerai dengan suaminya tetapi tidak menunjukkan bukti surat cerainya. 3. Sosok perempuan yang mengaku Sebagai Aprilia Okadjaja tidak mau di foto dan tidak mau memberikan cap jempol serta tidak memberikan foto copy sertifikat atas tanah dan bangunan yang diwasiatkan.seperti permintaan Notaris Dedi Wijaja.

Perbuatan terdakwa King Finder Wong diancam Jaksa Kejari Surabaya Darwis dengan pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 263 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait