SURABAYA, beritalima.com | Mulai tahun 2020 ini untuk persyaratan pernikahan harus melampirkan surat bebas narkoba.
Kepala Badan Narkoba Nasional Kota (BNKK) Surabaya, AKBP Kartono, menginformasikan itu pada media di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Disebutkan, persyaratan tersebut merupakan buah kerjasama BNNP Jawa Timur dengan Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur.
“Penerapan syarat nikah harus bebas narkoba itu mustinya mulai tahun 2020 ini. Perjanjian kerjasamanya sudah sejak 2019 lalu,” ujar Kartono.
“Jadi seluruh pasangan yang mau nikah harus tes urine untuk cek kesehatan bebas narkoba,” terangnya usai Prescon tentang pelaksanaan Award Surabaya Bersinar 2020.
Dijelaskan, persyaratan ini merupakan langkah bersama agar calon pasutri yang hendak membangun rumahtangga terbebas dari narkoba.
Menurutnya, untuk syarat tes urine tidak sulit dan tidak mahal. Sebab, syarat tes hanya ada surat rokemendasi tes urine dari Kantor Urusan Agama.
Setelah dapat surat rekomendasi, calon pasutri cukup datang ke Kantor BNNK atau BNNP. Terus, calon pengantin itu cukup menbayar alat tes urine atau yang dikenal dengan nama Drug Abuse Tes.
“Untuk pemeriksaan dan pelayanan suratnya gratis. Yang bayar hanya alat tes urine yang harganya kisaran antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” kata Kartono.
Dia menegaskan, persyarakat ini bukan untuk mempersulit pernikahan. Masyarakat utamanya yang mau menikah tidak perlu resah akan hal ini.
Karena, seumpama dalam tes itu terbukti calon pengantin positif pakai narkoba, hal itu akan disampaikan ke calon pasangannya, keluarga, dan pihak perwakilan kantor Kementerian Agama.
“Soal mereka mau melanjutkan pernikahan atau tidak, itu keputusan mereka,” tukas Kartono. (Ganefo)