BANYUWANGI, beritalima.com – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyuwangi, kembali melakukan klarifikasi terhadap pejabat dan sejumlah Kepala Desa (Kades). Kali ini, penerima undangan klarifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, yang diwakili Jamaludin, selaku Pokja Kampanye, Ketua Tim Pemenangan duet Nomor Urut 2, Saipulah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Banyuwangi, Hermanto dan Bupati Abdullah Azwar Anas.
Termasuk Kades Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Mura’i serta Kades Sempu, Kecamatan Sempu, Nanang Santoso.
Mereka semuaa diduga mengetahui atau menghadiri acara pertemuan puluhan Kades di Banyuwangi dengan Calon Gubernur (Cagub) Gus Ipul di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH. Masykur Ali, Rabu lalu (30/5/2018).
Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid menyampaikan, dari nama-nama tersebut, sampai saat ini yang belum menghadiri undangan klarifikasi adalah Bupati Anas.
“Kita masih menunggu bupati untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya, Kamis (7/6/2018).
Pemeriksaan ini, lanjut Hasyim, bersifat rahasia. Dengan kata lain, hasilnya belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam proses penanganan pelanggaran.
“Sesuai Pasal 20 ayat 4, Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 14 Tahun 2017. Kecuali setelah dilakukan pleno akhir penanganan pelanggaran,” katanya.
Data Panwaskab Banyuwangi, pertemuan yang digelar pada Rabu 30 Mei 2018, pukul 22.00 WIB, tersebut dihadiri 63 orang Kades, yang tersebar di 17 kecamatan. Guna memaksimalkan waktu, sebagian besar Kades diperiksa oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Terlebih sesuai aturan, batas maksimal pemeriksaan hanya 5 hari terhitung sejak laporan diterima.
Seperti diketahui, pengakuan sejumlah Kades pada pertemuan tersebut, Cagub Gus Ipul berpamitan dan mohon doa restu atas pencalonannya dalam kontestasi Pilgub Jatim 2018. Dan seusai pertemuan, dikabarkan para Kades mendapat uang transpor yang cukup fantastis, sebesar Rp 1 juta. (Bi)