TULUNGAGUNG, beritalima.com- Semenjak kebakaran Pasar Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, November 2019 lalu, menimbulkan banyak polemik. Terutama dengan warga yang memiliki lapak. Pro-kontra antara pengurus pasar dengan beberapa pedagang pun terus berlanjut.
Penjual yang menjadi korban kebakaran, sementara dipindah ke tempat yang dulunya bekas pasar hewan, sambil menunggu selesai renovasi dan diperbarui sampai siap ditempati kembali.
Disini timbul beberapa masalah baru. Mulai keluh kesah warga yang omset pendapatan turun drastis sampai sepinya pengunjung yang mempengaruhi ekonomi mereka. Bahkan ada yang dulunya punya lapak pondasi untuk jualan, tetapi dibongkar sepihak oleh pengelola tanpa sepengetahuan pemilik yang bersangkutan.
SJ, salah satu pemilik lapak dari enam orang yang lapaknya dibongkar pengelola, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dari mantri lama (BG) sudah mendapatkan izin membangun pondasi dengan biaya sendiri dan disuruh menyerahkan foto kopi KTP untuk dijadikan dokumen.
“Tapi pihak pengelola baru katanya lapak kami ilegal. Sekitar dua minggu ini dibongka. Dengan dalih tanpa punya surat izin atau ilegal,” terang SJ, Jumat 7 Pebruari 2020.
Sementara itu, ZJ, selaku koordinator atau mantri pasar Ngunut, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran pondasi tersebu.
“Tidak ada pembongkaran lapak selama saya menjabat,” dalih ZJ. (dst).