Hearing, Apersi Ancam Pidanakan Warga Perum WPI 1 Rogojampi
BANYUWANGI, beritalima.com – Hearing sengketa warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pihak developer PT Rega Andika, berlangsung panas, Rabu (30/8/2017). Itu terjadi lantaran pihak Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banyuwangi, yang datang mendampingi pengembang, lantang mengancam akan mempidanakan warga perumahan.
“Perbuatan warga dengan menutup akses proyek pengembangan perumahan sudah masuk pidana, jika dibiarkan bisa diikuti warga perumahan lainnya. Lalu ini akan diselesaikan secara kekeluargaan yang bagaimana atau dibawa keranah hukum yang bagaimana,” tantang Ketua Apersi Banyuwangi, Muhammad Yasin, kepada warga perumahan WPI 1.
Tak pelak, forum hearing diruang khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, tersebut langsung gaduh. Emosi warga nyaris terpancing. Terlebih ucapan Ketua Apersi Banyuwangi, tersebut dilontarkan dihadapan perwakilan Komisi IV DPRD, Dinas Perumahan dan Permukiman, perwakilan Bank BTN, serta instansi terkait.
Tak ingin suasana makin memanas, pimpinan hearing, Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi, langsung menengahi.
“Kita disini mencari jalan keluar, jangan saling menyalahkan, kita duduk bersama agar ada solusi,” katanya.
Dalam dengar pendapat ini, perwakilan warga perumahan WPI 1, Zainal Mustofa, juga menyampaikan keluhan tentang belum dipenuhinya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan parkir tamu, selaku kompensasi lebar jalan perumahan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk menegaskan penolakan terhadap truk material yang melintas dijalan perumahan.
“Jalan diperumahan kami sangat sempit dan tidak layak, sesuai aturan, minimal 6 meter, tapi diperumahan kami hanya 5,5 meter saja, jika dilintasi truk, apa tidak membahayakan anak-anak dan pengguna jalan,” ucap Zainal.
Pernyataan warga tersebut langsung ditimpali oleh pihak BTN. Bahwa lebar jalan perumahan wajib tidak kurang dari 6 meter. Meskipun kenyataanya, developer PT Rega Andika, hanya menyediakan jalan perumahan dengan lebar 5,5 meter saja.
Hingga akhir hearing, belum ada titik temu antara warga perumahan WPI 1 dengan pihak developer. Yang ada, masyarakat masih merasa belum puas karena seluruh keluhan yang dirasakan tidak tersampaikan keseluruhan. Untuk itu, warga mengaku akan kembali mengajukan hearing yang mencakup seluruh permasalahan.
Mulai dari Fasum dan Fasos, indikasi kriminalisasi hingga kemunculan sejumlah pengusaha yang datang ke perumahan WPI 1 dengan mengaku sebagai anggota Dewan.
“Kami belum puas, masalah yang diangkat belum runut, anggota dewan belum paham bagaimana kronologi permasalahan diperumahan kami, termasuk adanya pengusana yang mengaku sebagai anggota Dewan akan kita angkat dalam hearing mendatang. Dan yang paling penting, jika Apersi mau menempuh jalur hukum, kami siap,” ungkap Wiwit, warga perumahan WPI 1 lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik warga perumahan dan pengembang ini bermula saat Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika, melaporkan empat warga perumahan WPI 1 ke Polsek Rogojampi. Mereka dituding telah mengganggu proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa seizin pemilik.
Konflik tersebut makin lama terus meluas. Terlebih pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu, sekelompok pengusaha tiba-tiba mendatangi perumahan WPI 1, dengan mengaku sebagai anggota Dewan.
Sontak kejadian ini memicu reaksi masyarakat lantaran perbuatan tidak pantas dari kalangan pengusaha tersebut dinilai melecehkan dan merendahkan marwah Lembaga yang terhormat DPRD Banyuwangi.
Namun sayang, dalam hearing ini, Agus Ediyanto, tidak hadir, hanya diwakili oleh anaknya, Edo Oktavian. (Abi)