BANDUNG, beritalima.com- DMM, agen salah satu perusahaan asuransi cukup ternama di negeri ini harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di sel tahanan LAPAS Narkotika Kelas IIA Bandung.
Pria kelahiran Banjarmasin 32 tahun silam itu sejak 24 Maret 2017 ditahan Satreskrim Polres Bandung sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/72/III/2017/Reskrim dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Perkara Nomor : 505/Pid.B/2017/PN.Blb.
Perbuatan DMM terkuak berdasarkan laporan hasil investigasi team audit perusahaan asuransi tempatnya bekerja pada 8 Februari 2017. Sebanyak 108 nasabah telah menyerahkan uang setoran kepada terdakwa. Setoran 41 nasabah dengan nilai total seluruhnya sebesar Rp. 768.001.105 telah dikembalikan sementara 67 lainnya masih dalam proses. Akibat dari tindakan tersebut, pihak perusahaan melalui atasan DMM kemudian melaporkan dengan tuduhan Penggelapan sesuai Pasal 374 KUHPidana (LP.B/115/III/2017/JBR BDG – Red).
Istri terdakwa membenarkan jika suaminya terjerat kasus. “pengakuan suami saya hanya Rp. 200 juta saja uang perusahaan yang digelapkan”. ujar wanita yang ketika dikonfirmasi sempat terisak-isak itu. Sementara keterangan DMM kepada beritalima.com cukup mengejutkan.
Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung itu menyebutkan beberapa orang yang menurutnya turut menikmati uang haram tersebut. Atasan terdakwa ketika disambangi ke kantornya menolak memberikan keterangan, beritalima.com diarahkan menghubungi Kantor Pusat. “Sesuai arahan pimpinan silahkan menghubungi kantor pusat dan berbicara dengan Legal”, ujar si Pelapor. Kita nantikan merdunya nyanyian DMM ! (Pathuroni Alprian).