KKM dan Masinis 2 Meratus Line Mengaku Salah, Direkening Koran Sugeng Ada Nama Tandra Rustam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Masinis 2 Meratus Line menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada kasus penggelapan BBM. Mereka adalah, Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli dan Supriyadi Bin Muhamad Yasin serta Heri Cahyono Bin Sarto.

Suasana haru terlihat di persidangan setelah keenam terdakwa untuk pertama kalinya satu persatu mengaku bersalah. Selain itu mereka juga mengatakan menyesal telah melakukan penjualan Poket untuk memperkaya diri mereka sendiri. Meski sebagai KKM mereka digaji bersih setiap bulannya sebesar Rp 54 juta oleh PT Meratus Line.

Terdakwa Herlianto misalnya, dia mengatakan kalau di tahun 2018, salah satu anaknya meninggal dunia akibat kecelakaan. Pascah peristiwa itu dia berfikir ini mungkin akibat dosa-dosanya karena sudah mencurangi perusahaan tempatnya bekerja.

“Lalu sebagai bentuk dari penyesalan itu saya berusaha mencoba mengurangi konsumsi Bahan Bakar. Tapi berat Yang Mulia, banyak sekali tantangan atau tekananya, sampai akhirnya sebagai buntut penyesalan saya putuskan minta cuti. Saya juga minta maaf pada keluarga, yang tahu saya dipenjara sekarang ini hanya istri dan anak saya satu-satunya,” katanya di ruang Sidang Candra, PN Surabaya.

Sementara terdakwa Sugeng Gunadi tidak beda. Sugeng pada intinya mengaku bersalah kepada manajemen Meratus Line dan sangat menyesali perbuatannya.

“Saya Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran manajemen Meratus Line. Semoga kami cepat keluar dari belenggu Kasus ini,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan maaf dari terdakwa Sugeng, ketua majelis hakim perkara ini Sutrisno memberikan apresiasinya. Hakim Sutrisno pun berpesan kepada terdakwa Sugeng kalau sudah keluar dari rutan, silahkan meluangkan waktunya mendatangi kantor Meratus Line untuk meminta maaf,

“Siapa tahu masih dibukakan pintu maaf,” pesannya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Sutrisno, apakah rekening tabungan Sugeng sekarang disita,? Sugeng menjawab tidak.

“Hanya rekening koran saya saja yang disita,” jawabnya.

Ditanya lagi, apa benar di rekening koran itu ada nama Tandra Rustam,? Dijawab betul oleh Sugeng.

Bukan Itu saja, para terdakwa Sugeng juga membantah BAP Nomer 30 yang tercatat bahwa dirinya sebagai KKM di Meratus Line pernah menjual BBM kepada Edi Setyawan.

“Tidak pernah Yang Mulia, waktu itu saya hanya menginformasikan saja,” ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Abdul Rofik Bin Jazuli, bilang kalau Poket adalah sisa Bahan Bakar setiap satu kali trip pelayaran Kapal Meratus yang tidak dilaporkan.

“Poket Itu tradisi lama, sewaktu saya masih menjadi Masinis 2 praktik seperti itu sudah ada, waktu itu saya diberi jatah sama KKM. Tapi saya tidak pernah tahu Poket Itu dijual kemana sama Edi Setyawan,” katanya saat menjalani Sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Sutrisno apakah Nahkoda Kapal juga mendapat bagian dari penjualan Poket,? Terdakwa Abdul Rofik menjawab kalau Nakoda tidak dapat bagian, sebab fungsinya hanya di Dek.

“Tidak dapat Yang Mulia, karena mereka tidak tahu ada hal beginian,” jawabnya.

Dalam persidangan terdakwa Abdul Rofik juga menolak pernyataan dari Edi Setyawan tentang KKM yang mematok harga penjualan Poket yang akan dijual.

Terdakwa Abdul Rofik bahkan menolak keterangan dari terdakwa Edi Setyawan yang memastikan kalau ada Poket yang tidak terjual maka Poket-Poket tersebut akan dibuang ke laut oleh KKM.

“Untuk Poket yang tidak terjual tidak dikemana-manakan Yang Mulia, Posisi Poket tetap ada di kapal untuk menutupi kondisi Bahan Bakar apabila minus. Contohya kalau ada cuaca buruk. Sisa Poket selalu dilaporkan ke Edi,” tandas terdakwa Abdul Rofik.

Selesai melakukan sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya ketua majelis hakim Sutrisno mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Senin, 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada para terdakwa.

Dikonfirmasi selepas persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Priyono Ongkowijoyo membenarkan bahwa pada saat pemeriksaan di Polda Jatim, terdakwa Sugeng Gunadi dan terdakwa Supriyadi Muhamad Yasin mengaku pernah menerima transferan uang Poket dari Kepala Bagian Keuangan PT Bahana Line, Tandra Rustam. Menurut Priyono dalam setoran tunai tersebut ada nama Sugeng Gunadi dan nama Supriyadi.

“Pada saat pemeriksaan kami ajukan bukti rekening koran dan setoran tunai. Disetoran tunai ada nama Sugeng Gunadi dan Supriyadi, tapi yang tanda tangan dan yang tulis semua disetoran tunai itu adalah Tandra Rustam,” katanya di PN Surabaya.

Anehnya lanjut Priyono, pada saat Sugeng dan Supriyadi kita tanyakan apakah (mereka) ada perintah untuk melakukan setoran tunai seperti Itu? Dijawab tidak.

“Jadi Itu dari Tandra Rustam, katanya atas perintah dari Doddy (Teguh Perkasa dan David (Ellis Sinaga),” lanjutnya.

Ditanya apakah dengan bukti transfer seperti itu, berarti jajaran manajemen PT Bahana Line mengetahui praktek jual beli Poket,? Supriyono hanya menjawab diduga mengetahui.

Ditanya lagi apakah Tandra Rustam pernah diperiksa dalam perkara dugaan penggelapan BBM ini, dan bagaimana statusnya sekarang,?

“Pernah, untuk statusnya saya kurang tahu,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait