Bengkulu, beritalima.com – Mendadak beberapa group WhatsAap mitra humas di Bengkulu menjadi ramai oleh pemberitaan media online terkait laporan dari Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri pada Jumat 4 Januari 2018.
Dari pemberitaan dituliskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
Menyikapi hal tersebut, melalui konfirmasi via WhatsAap, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa upah pungut pajak tersebut dibayarkan sesuai dengan undang-undang yakni dari Januari – Desember, sesuai dengan capaian target yang ditetapkan.
“Dibayarkan setiap 3 bulan sekali, berlaku untuk seluruh Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali seluruh Indonesia,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Rohidin juga memberikan contoh, untuk triwulan terakhir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti.
“Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku diseluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” terangnya.
Soal SK Gubernur Bengkulu yang dikeluarkan, Rohidin memaparkan bahwa SK yang ditetapkan tahun 2018 untuk bulan Oktober – Desember.
“Bayarnya tahun depan 2019. Selalu begitu sambung menyambung, ini bukan honor,” ujarnya.
Terkait laporan Lekra? Rohidin merespon dengan positif.
“mengingatkan saya untuk lebih hati-hati. Kontrol dari masyarakat begitu baik untuk kemajuan Bengkulu,” tutupnya. (Mts)