Klarifikasi Meutia Soal Ngaku Istri Petinggi Polri Dianggap “Bohong”

  • Whatsapp

MALANG KOTA, beritalima.com– Sebelumnya diberitakan bahwa, ada seorang wanita bernama Meutia Ridwan yang mendampingi seorang wanita berinisial “Y” mengaku sebagai istri Komisaris Besar Polisi dihadapan Komandan salah satu satuan Elite di Jawa Timur. Kini wanita itu (Meutia) tak bisa mengelak lagi. Pasalnya dari percakapan pada gambar berita ini Meutia dengan mantan tetangganya terlihat jelas bahwa Meutia telah mengaku istri salah seorang perwira Tinggi dikepolisian. Hal itu disampaikan oleh Didik Lestiyono SH dari Dlaw And Associates Law Office.

“Menurut saksi mata Meutia, dengan sangat percaya diri mengaku sebagai istri Kombes Pol Teddy, padahal pak Teddy sudah berpangkat Brigjen Pol bukan Kombes Pol lagi. Ketika ditanya oleh komandan disatuan elit tersebut, meutia mengatakan bahwa nama suaminya adalah Teddy pangkatnya Kombes dan dinasnya di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya kepada beritalima.com Kamis, 13/12.

Menurutnya saat itu setelah forum selesai, Meutia mendatangi sang komandan dan mengatakan bahwa dia adalah istri dari Teddy Minahasa sekaligus mengaku sebagai anggota OJK dan bericerita ngalur ngidul nggak jelas.

“Semua terekam jelas dalam bukti rekaman.”ujarnya.

Sementara itu, masih kata Didik dalam pemberitaan sebelumnya Meutia mengatakan di Grup Wapo facebook, saat berinteraksi tidak pernah berinteraksi membawa dan menggunakan nama besar pejabat polri. Namun sebenarnya yang dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh Meutia bukanlah kebohongannya di Grup tersebut, akan tetapi kebohongannya ketika menagih hutang di markas tentara dengan mengaku sebagai pimpinan ibu Bayangkari sekaligus istri petinggi Polri.

“Meutia berusaha menggiring opini agar terlihat dia tidak pernah mencatut nama petinggi Polri, padahal Percakapan Watshappnya dengan saksi terlihat jelas, rekamannya sudah ada jelas, bahkan saksinya pun cukup. Sedangkan di Grup Wapo tersebut, terlihat Meutia berusaha menarik perhatian pengguna Medsos untuk berkomentar. Baru disitulah dia menginbox dan kadang di inbox duluan oleh orang-orang yang mengomentarinya,” jelasnya.

Didik menambahkan bahwa semua alat bukti sudah disimpan, baik itu percakapan watshaapp, messenger, rekaman video, saksi. Didik juga berjanji bahwa usai sepulang dari kegiatan di kota Solo dirinya beserta tim advokat akan memproses hukum Mutia.

“Saat ini kami tidak akan mengeluarkan statemen apapun tanpa bukti yang jelas, apalagi ada yang mencatut nama perwira tinggi institusi kepolisian. Kami menemukan dugaan beberapa tindak pidana dalam perkara ini yakni, tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik terhadap beberapa klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 378, 310 dan 311 KUHP serta pasal 55 KUHP untuk orang-orangnya,” kata dia.

Sementara itu dilansir dari media online Cut Rita Meutia menjelaskan bahwa di Grub WAPO ( New Waspada Penipuan Arisan Online) saat berinteraksi edukasi tidak pernah membawa dan menggunakan nama besar pejabat kepolisian khususnya ditingkat Polri. Meutia menjelaskan bahwa member yang menjadi korban arisan online menginbok duluan pada akun pribadi miliknya, yang berbasis Media Sosial Facebook dengan nama (R Meutia Ridwan), yang meminta solusi jika ada masalah arisan online. Dan Rita pun menunjukan dengan akun atas nama Nening, salah satu member yang menginboknya lewat Masangernya,sambil menunjukan Ponselnya pada awak media.

“Dalam berinvestasi bodong saya (Cut Rita Meutia) hanya berpatner dengan satuan petugas investasi OJK yang bernama Bpk Tongan Tobing, dan kegiatan tersebut sudah saya hentikan sejak bulan januari tahun 2017,” kata dia.

“Saya tidak pernah menagih hutang kepada orang yang berinisial LR yang disebutkan dimedia massa,”ucapnya.

“Saya juga berharap jika ada suatu masalah alangkah baiknya kedua belah pihak bisa di mediasikan dahulu, bukan malah menciptakan konotasi buruk tentangnya hinga merugikan orang lain,” tutupnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *