Pamekasan, Beritalima.com – Polres Pamekasan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, klarifikasi terkait pemberitaan beberapa media online dan medsos perihal munculnya ada dugaan dikriminalisasi terhadap Bahriyah dan Pengacara Bahriyah oleh Polres Pamekasan, Selasa (14/05/2024).
Pertama tentang pemberitaan di salah satu Media online , tanggal 09 Mei 2024 yang berjudul setelah kasus dugaan kriminalisasi nenek bahriyah viral pengacara supyadi terancam dikriminalisasi. Menyebut bahwa kini muncul lagi kasus seorang pengacara yang terancam dikriminalisasi.
“Berita ini muncul ketika ada S warga Tlanakan
melapor ke Polsek Tlanakan Polres Pamekasan, dengan adanya perkara dugaan penipuan yg dilakukan oleh AS (Pengacara Bahriyah).” ungkap Kasihumas kepada Media. Rabu(15/05/2024), pagi.
Lanjut AKP Sri sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa petugas Polsek Tlanakan menerima laporan sesuai tugas pokok Polri yang disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, segera menindaklanjuti laporan itu, melakukan rangkaian tindakan hukum, meminta keterangan kronologi kejadiannya kepada pelapor, dan akhirnya diterbitkannya laporan Polisi (LP).
Polsek Tlanakan sudah melakukan proses hukum sesuai dengan SOP yang ada dan kewajiban penyelidik melakukan pemanggilan kepada terlapor dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. “Jadi menurut pendapat kami hal itu merupakan sebuah suatu kewajaran setiap anggota penyelidik / penyidik polri melakukan tindakan hukum yg telah diatur oleh Undang undang dan hukum acaranya dalam rangka kepastian hukum,”ungkapnya.
Kedua, terkait pemberitaan di media online pada tanggal 11 Mei 2024, para oknum petinggi polres pamekasan diduga merangkap mafia hukum atas kasus nenek bahriyah.
Kemudian disusul berita berikutnya di media online yang sama tanggal 13 Mei 2024, dengan berita nenek Bahriyah diduga dikriminalisasi berjamaah, Kapolri diminta copot para oknum petinggi polres pamekasan.
“Perlu kami jelaskan disini bahwa kami Polri selaku penegak hukum sudah melakukan tugas sesuai SOP yang ada dan Ibu Bahriyah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihak tersangka tidak puas dan merasa dirugikan dan mengajukan gugatan atau praperadilan.” jelas AKP Sri sugiarto.
“Dalam kasus ini, dugaan ketidak profesionalitas penyidik dalam penetapan tersangka sudah diuji di praperadilan yang digugat oleh pihak tersangka. Namun oleh penggugat dicabut pada sidang kedua,”tandasnya.
“Dengan dicabutnya permohonan praperadilan oleh pihak kuasa hukum dari tersangka Ibu Bahriyah dapat dikatakan pihak dari Ibu Bahriyah telah melepaskan haknya (rechtsverwerking) untuk menguji penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Pamekasan. Yang sebelumnya pihak tersangka Ibu Bahriyah terkesan telah met framing sedemikian rupa. Jika Polres Pamekasan telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka Ibu Bahriyah, dan dengan dicabutnya permohonan praperadilan tersebut maka penetapan tersangka terhadap Ibu Bahriyah yang dilakukan Polres Pamekasan adalah sah,”tutur AKP Sri kepada media.
“Itu artinya penetapan tersangka Ibu Bahriyah tidak terdapat kesalahan formil dan sudah sesuai dengan hukum acara yaitu penetapan tersangka Ibu Bahriyah didasarkan pada 2 alat bukti dari 5 alat bukti yang disediakan sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP,”lanjut tutup Kasihumas.(AN/GIZZO)