KLHK Tindak Penyelundup 3 Anak Orang Utan di Dumai

  • Whatsapp

DUMAI, beritalima.com | Bea dan Cukai Dumai bekerjasama dengan POM TNI AD, POM TNI AL, HNSI dan KLHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi pada hari Senin (24/6/2019) malam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis minibus Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan tersebut, terdapat 6 (enam) karton satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen pendukung yang sah. Satwa- satwa yang dilindungi tersebut terdiri dari 4 (empat) jenis, diantaranya 3 ekor anak orang utan, 2 ekor monyet albino, 1 ekor uwa, dan 1 ekor musang luwak sehingga secara keseluruhan berjumlah 7 (tujuh) ekor.

Selain menyelamatkan satwa liar, petugas juga mengamankan dua pelaku yang membawa satwa dilindungi dengan mengendarai mobil Kijang Inova BM 1578 ZK berinisial SP (40) tahun dan JD (27) tahun. Diduga satu dari pelaku merupakan oknum TNI yang bertugas pada Yonarhanudse Pekanbaru.

Harga jual yang tinggi membuat pelaku tergiur dan termotivasi untuk melakukan kegiatan penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi tersebut ke luar negeri, diperkirakan nilainya mencapai 1,4 Miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Dumai.

“Komitmen KLHK bersama TNI Polri dan Instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum kejahatan TSL akan terus diperkuat secara kolaboratif dan bersinergi,” jelas Rasio Ridho Sani.

Sementara pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d dan Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Saat ini tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera masih memeriksa dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi maupun unsur-unsur lainnya.

“Penanganan perkara ini sepunuhnya dilakukan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan kami akan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya sebagai upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku”, tambah Rasio Ridho Sani. Selanjutnya satwa yang dilindungi tersebut akan diserahkan pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *