BEKASI, beritalima.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menurunkan 20 anak muda Tim Millenial Pengawas Sampah di Rest Area Kilometer 19 dan Kilometer 57 tol Cikampek untuk mensosialisasikan tidak membuang sampah sembarangan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada para pemudik. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Ramadhan 1440 Hijriah Kementerian LHK bertema “Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik”.
Dikatakan Sugeng Priyanto Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Milenial Pengawas Sampah adalah komunitas anak muda dan pelajar yang peduli sampah. Komunitas ini dibentuk oleh Kementerian LHK yang anggotanya berasal dari Pramuka Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti, serta pelajar dan anak-anak muda.
“Pentingnya pelibatan Millenial dalam Pengawasan Sampah ini merupakan inisiatif Ibu Menteri, Dr. Siti Nurbaya. Ibu Menteri sangat concern dengan inisiatif-inisiatif lingkungan yang melibatkan millenial,” ujar Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Ditambahkan Rasio, keterlibatan millenial dalam pengawasan sampah ini diharapkan meningkatkan kesadaran millenial lainnya untuk peduli terhadap sampah. Secara bersama-sama kita harus membangun budaya kepatuhan dan generasi peduli lingkungan.
Saat ini lanjutnya, sampah khususnya sampah plastik menjadi masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat karena sifatnya yang sulit terurai di lingkungan. KLHK mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk turut membantu mengurangi beban pengelolaan timbunan sampah dengan membatasi penggunaan plastik – terutama berupa plastik bekas kemasan atau kantong plastik sekali pakai – serta tidak membuang sampah sembarangan.
Rasio Sani juga menambahkan bahwa untuk mengatasi persoalan sampah yang dibuang sembarangan, tahun ini pengawas dan penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menutup lima lokasi pembuangan sampah illegal yaitu empat lokasi yang berada pada area Cibubur – Kabupaten Bogor dan satu lokasi yang berada di area Ciledug – Kota Tangerang. Pengelola lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut harus segera menghentikan kegiatannya karena telah melanggar dua undang-undang yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. ddm