BANYUWANGI, beritaalima.com – Polemik wahana hiburan permainan anak-anak Banyuwangi Night Amazing (BNA) memasuki babak baru. Menjadi klimaks kekecewaan, kini masyarakat sekitar melaporkan pemilik dan pengelola tempat wisata buatan di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut ke kepolisian.
Pengaduan yang dibuat warga, terkait proses pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin usaha. Selain pemilik dan pengelola BNA, turut menjadi teradu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
Menjadi pengadu adalah dua orang warga yang berdomisili berbatasan langsung dengan BNA. Mereka adalah Suryadi, Ketua RT 02, RW 05, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan dan Sholehudin. Keduanya adalah warga Perumahan Permata.
“Jika ada yang mengatakan bahwa BNA telah memiliki legalitas lengkap, bisa jadi itu benar. Namun yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah proses pengurusan izinnya, kami menduga terdapat manipulasi atau ada indikasi pemalsuan data terkait warga,” ucap Sholehudin, Senin (27/3/2023).
Apa yang disampaikan warga memang cukup beralasan. Sesuai regulasi, perizinan usaha tempat wisata buatan seperti BNA, harus dilengkapi dengan AMDAL.
Dan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun UU Cipta Kerja, dalam pengurusan AMDAL harus melibatkan masyarakat yang berdomisili berbatasan
langsung atau yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan usaha.
“Namun, mulai proses pembangunan hingga beroperasi, masyarakat yang berdomisili berbatasan langsung atau yang terkena dampak langsung dari BNA, tidak pernah diajak komunikasi, dimintai saran pendapat atau pun dimintai persetujuan,” ungkapnya.
Padahal, keberadaan tempat usaha sektor pariwisata BNA, telah menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu masyarakat sekitar. Terutama masyarakat yang berdomisili berbatasan langsung.
“Kebisingan itu paling mengganggu saat malam hari, disaat warga hendak beristirahat setelah seharian bekerja,” cetus Sholehudin.
“Pengaduan sudah kami masukan ke Polresta Banyuwangi, hari ini. Semoga kami dan masyarakat bisa mendapat keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Genteng Wetan, H Sukri, mengaku menanyakan terkait proses perizinan BNA. Namun dengan enteng dijawab bahwa wahana permainan anak-anak tidak membutuhkan izin lingkungan.
“Dulu pernah tak tanya terkait izin lingkungan, jawabannya gak usah izin lingkungan gak apa,” katanya.
Tentang adanya polemik antara warga dan pihak BNA, Kades Sukri pun mengetahui. Bahkan sebagai ungkapan kejengkelan terhadap perilaku investor, dia bersedia berada digaris depan ketika masyarakatnya hendak melakukan aksi demonstrasi.
Kepada awak media, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Muhammad Yanuar Bramuda, menyebutkan bahwa setiap usaha tempat wisata buatan, seperti Banyuwangi Night Amazing (BNA), wajib mengantongi AMDAL. Dengan kata lain harus ada pelibatan masyarakat.
“Jika tempat wisata buatan, berbasis profit personal, wajib mengurus perizinan sesuai prosedur, termasuk AMDAL,” tegasnya.
Terkait legalitas ini, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola BNA Genteng. (bi)