Kode Etik Jurnalistik Beritalima

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kode etik jurnalistik sangat penting untuk menjunjung profesionalisme wartawan. Karena itu beritalima menerapkan aturan atau kode etik bagi jurnalisnya.

Wartawan BeritaLima tidak dibenarkan meminta apalagi memaksa minta imbalan atas apa yang akan atau telah diberitakan.

Meminta imbalan baik berupa uang atau barang dari narasumber adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pemberhentian setelah melalui sidang dewan redaksi.

Dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan BeritaLima tidak diperbolehkan menerima sesuatu kecuali suvenir yang tak memiliki nilai jual, misalnya mug, notes, kaos, tas, dan lain sebagainya, yang dilabeli institusi narasumber.

Selain itu, pemberian barang yang bisa diterima contohnya flashdisk yang berisikan data narasumber. Nanun, itupun harus dikembalikan setelah pengambilan data di flashdisk dilakukan.

Wartawan BeritaLima diperbolehkan menghadiri acara-acara non liputan untuk kepentingan menambah jaringan sumber atau wawancara pada narasumber yang sedang dalam acara tersebut.

Dalam menghadiri acara liputan maupun non liputan, wartawan beritalima tidak dibenarkan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

Wartawan BeritaLima boleh menerima jamuan dari narasumber, dan sebaliknya juga boleh menjamu narasumber, dengan catatan semuanya demi kepentingan peliputan dan perolehan informasi dari narasumber.

Wartawan beritalima boleh menerima tumpangan dalam kota narasumber. Wartawan beritalima juga boleh memperoleh penghasilan lain dari hadiah lomba karya tulis atau lomba yang sesuai dengan kompetensi jurnalis.

Sepanjang kapasitasnya sebagai wartawan, jika mengikuti lomba selain karya tulis atau selain kompetensi wartawan sebaiknya menolak hadiah tersebut.

Wartawan beritalima diperbolehkan menerima hadiah dari perlombaan jika kapasitasnya di luar jurnalis, misalnya hadiah undian produk atau kuis yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Wartawan BeritaLima tidak dibenarkan menjiplak hasil karya jurnalis lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.

Wartawan BeritaLima tidak dibenarkan merekam ulang rekaman jurnalis lainnya (kloning). Jika mendengarkan rekaman jurnalis lain, rekaman tersebut hanya sebatas informasi latar belakang dan harus dikonfirmasi ulang kepada narasumber yang bersangkutan.

Wartawan beritalima wajib menerangkan sumber kutipan dengan jelas. Misalnya mengutip informasi dari media lain, sepanjang kutipan tersebut dari berita yang sudah dipublikasikan.

Wartawan beritalima wajib melindungi identitas sumber anonim, dan setiap sumber anonim dilaporkan kepada pimpinan redaksi. Sumber anonim diperbolehkan hanya jika si sumber berada di lingkaran pertama peristiwa.

Wartawan BeritaLima wajib mengusahakan perjanjian dengan sumber anonim, jika informasi yang diberikan sesat dan bohong, jurnalis berhak membuka identitas si narasumber demi kepentingan hukum.

Wartawan beritalima tidak dibenarkan mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber. Keberatan narasumber atas berita yang dipublikasi wajib dilayani melalui hak jawab yang proporsional.

Wartawan BeritaLima segera meralat informasi yang diketahuinya salah dan tidak akurat yang terlanjur dipublikasi.

Inilah kode etik jurnalistik yang diterapkan di beritalima. Semua keputusan atas pelanggaran kode etik jurnalistik diputuskan berdasarkan sidang dewan redaksi.

(Moch Efendi)

beritalima.com

Pos terkait