Rapid Test Antigen Syarat Perjalanan Lintas Kota

  • Whatsapp


BANDUNG, beritalima.com | Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar solopos.institute pada 26 dan 27 Desember bertepatan dengan liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Protokol Kesehatan, Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil Rapid Test Antigen jika bermaksud bepergian di masa Natal dan Tahun Baru.

Awak media beritalima juga mengikuti Rapid Test Antigen dan mendapatkan nomor antrian 463. Setelah proses colok hidung, akhirnya dinyatakan negatif dan bisa melanjutkan perjalanan menuju Solo. Perlu diketahui, biaya Rapid Test Atigen hanya Rp.105.000,- dan berlaku selama 3 hari. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait