BANYUWANGI, beritalima.com – konsorsium Demokrasi Banyuwangi RI (KODEBA RI ) anggap kordinator IP2TP wilyah Genteng salah gunakan wewenang dengan menyewakan lahan kepada pihak lain, dengan hal tersebut KODEBA RI bersurat meminta klarifikasi kepada pihak IP2TP Genteng.
Dalam surat klarifikasinya, KODEBA RI mempertanyakan tentang dasar sebuah instansi pemerintah yang menyewakan lahan yang keperuntukannya untuk lahan penelelitian dan percobaan dibidang pertanian oleh negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah terkait.
Menurut, Hery Wijatmoko S.H, selaku sekertaris KODEBA RI saat dikonfirmasi menuturkan bahwa surat klarifikasinya telah mendapat balasan dari pihak terkait namun hal tersebut justru membuatnya semakin tertarik untuk melanjutkan perkaranya.
“Tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada kantor IP2TP Genteng yang berlokasi di desa Gambiran memang ada jawaban dari koordinator IP2TP, bahwa itu sudah sesuai dengan petunjuk Permenkeu 115 tahun 2020, namun kami yakin bahwa itu kajian hukum yang salah, kami akan tetap laporkan masalah ini ke yang berwenang secara hukum, menurut kami yang boleh disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu adalah lahan yng belum atau tidak dimanfaatkan oleh negara, sementara yang disewakan ini adalah lahan yng aktif dan produktif dan lahan itu untuk penelitian tanaman jenis kacang dan ubi, apa tidak ada kerjaan sehingga lahan produktif harus disewakan dan kami ingin tahu apa alasannya,” ujarnya mengundang tanya.
Masih menurut Hery, bahwa lembaganya akan melaporkan hal ini ke pihak pihak yang berwajib.
“Kami akan laporkan masaah ini, termasuk BALITKABI JATIM juga kami laporkan karena disebut oleh koordinator IP2TP bahwa mereka sudah koordinasi dengan BALITKABI JATIM, ditunggu ya mas laporan kami , karena menurut kajian kami yang boleh disewakan itu adalah yang tidak dapat dimanfaatkan sehingga azas menyewakan ini adalah bermanfaat buat Masyrakat dan negara, sesuai pasal 9 di Permenkeu 115/2020 itu,” pungkasnya.
Sementara, Kordinator IP2TP genteng, Joko Restuono SP, belum dapat dikonfirmasi, namun sesuai surat balasan dari klarifikasinya menuliskan bahwa penggunaan lahan di instansi IP2TP genteng sudah sesuai aturan.
“Dengan ini kami mengklarifikasi bahwasannya penggunaan lahan di instansi IP2TP Genteng sudah sesuai dengan perayturan menteri keuangan nomor 115/PMK.05.2020 BAB III Pasal B bentulk pemanfaatan BMN yaitu sewa, pinjam pakai, KSP, GGS/BSG, KSPI, KETUPI, menyewakan lahan dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara, belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dab fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, transaksi ini kami sudah berkordinasi dengan atasan kami Balitkabi Malang.” Tulisnya. (bi)