SEMARANG, beritalima.com | Kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat. ”Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, Senin (29/6/2020).
Arman Achdiat mengemukakan hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari. Perkara ini timbul atas gugatan yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta setelah kena tilang tidak menyalakan lampu.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (25/6/2020) lalu itu disebutkan, menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa ‘siang hari’ menjadi ‘sepanjang hari’ agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI itu terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor. Namun, permohonan para pemohon seluruhnya ditolak.
Menurut Arman, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final. “Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat,” tandas Arman.
Pertimbangan MK menolak gugatan tersebut, karena makna ‘siang hari’ harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” kata Kombes Arman, mengutip amar putusan Hakim MK.
Arman mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan.
Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah COVID-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.
Kombes Pol Arman mengatakan, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
”Semua aturan dibuat untuk keselamatan bersama,” jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat mengakhiri keterangannya. (Ganefo)
Teks Foto: Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat.