Ternate – Penanganan kasus pemalsuan dan penipuan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di Morotai dan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Ternate. Maupun Tidore oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malu) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya tuntas.
Janji Kapolda Brigjen (Pol) Suroto dan pejabat lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dian Harianto ini tuntas setelah satu tersangka terakhir yakni GD alias Greis tiba di Bandara Babullah Ternate menggunakan pesawat Batik Air dari Jakarta sekitar Pukul 16:00 Wit yang dikawal ketat oleh anggota Ditreskrimum Polda Malut, Jumat (29/3/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Malt, AKBP Hendri Badar kepada BeritaLima.com mengatakan, kehadiran tersangka YBSN Morotai tersebut langsung diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Malut untuk dimintai keterangan dengan status tersangka. Penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencocokkan dengan keterangan saksi maupun barang bukti yang lain,” katanya.
Hendry menegaskan, dengan kehadiran tersangka Greis dari Morotai itu maka semua kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat Malut terselesaikan baik di Morotai, Ternate dan Tidore. Semua kasus GMDM baik Tidore-Ternate dan YBSN di Mortai yang ditangani Polda sudah tuntas,” ujarnya.
Penasehat hukum (PH) tersangka YBSN dan GMDM, Wilson Koling saat dikonfirmasi di Kantor Ditreskrimum Polda Malut melayangkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Malut atas insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Terkait dengan salah atau benar penyelenggaraan karnaval tersebut, dirinya menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya ke Pengadilan.
“Mewakili klien 3 tersangka baik Morotai, Ternate dan Tidore saya minta maaf, kami berharap Malut tetap aman dan damai. Kami biarkan proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Ia mengaku, isu yang berkembang selama ini bertolak-belakang dengan apa yang dilaksanakan oleh YBSN dan GMDM. Menurut klien saya baik YNSN dan GMDM, mungkin ada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yang membawa simbol-simbol tertentu dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, soal terompet dan simbol lain itu, mereka sama sekali tidak tahu tentang itu.
Kalau roti hidup itu di konsumsi sendiri dan bukan dipublikasi. Karena dalam keyakinan agama mereka, ada roti hidup dan bisa dibawa kemana-mana,” akunya. Ia menambahkan, bila dilihat dari esensi kegiatan tersebut, semestinya simbol-simbol tersebut tidak disertakan. Karena acara yang dilakukan itu tentang sosialisasi bahaya narkoba dan seks bebas.
Berdasarkan keterangan kliennya yakni tersangka Greis, terompet yang disertakan dalam karnaval di Morotai itu kemungkinan dibawa oleh pribadi peserta untuk digunakan dalam karnaval tersebut. Maksud pihak ketiga disini adalah, mungkin ada oknum pribadi yang membawa simbol-simbol dari rumah ke acara tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan keterangan Kapolda yang menyatakan keberadaan YBSN ilegal lanjut Wilson, terkait alamat dan struktur kepengurusan dalam YBSN. Sesuai keterangan kliennya, akta perubahan ketua dalam kepengurusan YBSN itu telah jatuh kepada kliennya yaitu Greis dan YBSN itu juga memiliki akta pendirian.
“Ketika terjadi perubahan ketua itu, mereka ini belum punya kantor. Melalui Stefanus, mereka pinjaman pakai ruko. Saat kepolisian lakukan penyelidikan dan menemukan alamat itu tidak terdaftar bahkan ruko pinjaman pakai itu tidak tahu ibu Greis karena Anggaran Dasar yang lama itu bukan atas nama ibu Greis,” tuturnya seraya melanjutkan keterangan kliennya. Disentil terkait dengan kehardiran YBSN dan GMDM di Malut menurut Wilson, kedatangan rombongan YBSN dan GMDM itu bukan atas undangan orang lain melainkan murni dari kegiatan sendiri.
“Menurut klien, Gres hadir sendiri bukan atas undangan siapapun, katany lagi. Ia juga menegaskan, penerapan Pasal yang disangkakan untuk ke-3 kliennya ini bukan tentang agama tertentu melainkan tentang pemalsuan dan penipuan. Untuk itu saya mengajak agar kita sama-sama menjaga Malut tetap aman dan damai.(rdy-ata)