Surabaya, beritalima.com- Eunike Lenny Silas, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya tiba ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/5/2016). Dengan menggunakan ambulance RSUD Dr Soetomo, untuk menjalani persidangan.
Dengan menggunakan ambulance khusus dari RSUD Dr Soetomo, Lenny tiba di PN Surabaya pukul 16:30WIB. Saat petugas membuka pintu belakang ambulance, terlihat Lenny tengah terbaring di tempat tidur ambulance.
Belum bisa dipastikan bagaimana kondisi sebenarnya Lenny, Namun sebelumnya beredar kabar bahwa kondisi Lenny tengah sakit parah akibat penyakit kanker yang dideritanya.
Lenny sendiri dibawa dari Rumah Sakit Medistra Jakarta dengan pesawat. Setibanya di bandara Juanda, Lenny langsung dibawa mengunakan ambulance menuju ke PN Surabaya. Setibanya di PN Surabaya, ambulance yang mengangkut pengusaha mebel ini langsung dipenuhi awak media untuk melihat kondisinya
Kosasih kuasa hukum Lenny mengatakan, Lenny mengalami sakit kanker yang tergolong ganas.”Kami patuh hukum karena hakim meminta terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan ya kami hadirikan. Kondisi nya sakit kanker stadium B3 plus,” katanya di PN Surabaya.
Ketika ditanya bagaimana jika majelis hakim menolak penangguhan penahanan Lenny, Kosasih mengaku hanya bisa pasrah. “Tapi kami tetap berharap agar penagguhan penahanannya bisa dikabulkan,”ternganya.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa mengalami sakit kanker sejak 2013 silam. Kanker yang diderita terdakwa tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke luar negeri. “Terdakwa pernah dirawat di Malaysia dan Singapura oleh dokter dipasang selang hingga ke jaringan jantung terdakwa,” jelasnya.
Menjelang sore pukul 18,30 terdakwa dibawa masuk keruang sidang dengan roda penyangga Rumah Sakit, serta berbalut kain putih, pengunjung yang hadir tak tahan melihat kondisi ibu 4 orang anak tersebut, didorong kereta Rumah Sakit.
Beberapa menit terdakwa dihadapkan didepan Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning, ia hanya berlinangkan Air mata, menatap kearifan Sang Hakim,
Ketua majelis hakim Efran Basuning meminta terdakwa untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.”bukannya saya tidak mengindahkan, tapi saya minta terdakwa kalau memang sakit untuk berobat di Rumah sakit terdekat, saya tidak tahu kondisi separah apa terdakwa ini,” ujar Hakim Efran
“saya sebenarnya prihatin atas kondisi Terdakwa, tapi janganlah menganggap saya ini tidak punya hati nurani, apalagi terdakwa ini wanita,” ucapnya.
Setidaknya kalau memang nantinya perkara ini dibantarkan harus melalui prosedur, untuk itu sementara sidang terdakwa Lenny ditunda.
Perkara ini bermula PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.
Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi.
Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batu bara yang dipinjam tidak dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. gironya di duga kosong atau blong, (Hend)
Foto 1: terdakwa saat dibawa ke dalam persidangan. – foto 2: Kosasi selaku Prngacara terdakwa di PN Surabaya.