JAKARTA, Beritalima.com– Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memprioritaskan penyelesaian payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
“Sesegera mungkin dibentuk atau diaktifkan gugus tugas (task force) sebagai tahapan pembentukan payung hukum itu selambat-lambatnya akhir Maret 2019,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra kerja dan stakeholder bidang kesehatan di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Purnawirawan Perwira Tinggi TNI tersebut juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengutamakan pembayaran tunggakan klaim rumah sakit TNI-Kemenhan sesuai peraturan yg berlaku, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS non-TNI yang dititipkan ke RS TNI-Kemenhan.
“Di sini kami hanya membantu melakukan mediasi antara BPJS, Kemenkes dengan Kemenhan dan TNI. TNI ini kita ketahui tugasnya berbeda, mereka hanya ingin mendapat kejelasan terkait permasalahan yang mengemuka saat ini,” ujar Asril.
Selain itu, legislator Dapil I Provinsi DKI Jakarta itu juga meminta agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera melakukan kajian terhadap revisi UU No: 34/2004 tentang TNI, dengan memasukkan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Komisi I DPR RI mengadakan RDP lanjutan dengan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, DirutPT Asabri dan Dirut BPJS Kesehatan, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenkes yang menyebutkan bahwa sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional di lingkungan Kemenhan dan TNI mengalami kendala. (akhir)