ACEH, Beritalima- Pihak Komisi I DPR Aceh memanggil Ketua KIP dan Ketua Panwaslih Aceh untuk meminta keterangat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2017, Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I yang didamping Wakilya Azhari dan Harun, di Ruang Rapatnya-Selasa-28-02-2017.
Menurutnya,tujuan melakukan hal tersebut, pihak Komisi I ingin mendengar secara langsung bagai mana proses pilkada Aceh tahun 2017 ini sudah berjalan dengan baik, atau masih ada kendala di lapangan setelah Pleno berlangsung.
Abdullah saleh menjelaskan, pihak Panwaslih dan KIP mengakui ada hal hal yang terjadi dilapangan selama pilkada berlangsung, dan malah tersebut bisa menempuh jalur hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, permaslahan yang terjadi selama ini kita serahkan ke MK saja, dan kita tunggu putusan disana, apa di daerah yang bermasalah tersebut di hitung ulang, atau di Aceh pemilihan ulang, itu sudah Ranah MK nanti.
Selain itu, terdapat pula beberapa dugaan kejanggalan lain dalam pelaksanaan Pilkada 2017 ini, Untuk itu, pihak yang keberatan terhadap Pilkada di Aceh diharapkan dapat membawa masalah tersebut ke MK, MA, atau PTUN, saat ini Ada beberapa pihak yang membawa sengketa Pilkada ke MK. Kami mendengar pihak Paslon nomor urut 5 juga akan membawa persoalan ini ke MK,”sebut Abdullah Saleh.
Sementaera itu Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari kepada Wartawan juga mengatakan, banyak permasalah yang terjadi dilapangan, seperti permaslahan di Kabupaten Aceh Barat, Fhom CI tidak di tempelkan di tempat pemungutan suara, ketika pelaksanaan pemungutan suara selesai.
Selanjutnya Azhari menambahkan, ada juga perselisihan jumlah pemilih di Kabupatena Aceh Tengah, beda jumlah sampai 10 ribu suara, bahkan yang sangat tidak masuk Akal pihak Panwas Aceh tengah sempat mengatakan jumlah suara 10 ribu itu di alihkan ke salah satu Paslon Gub, ini namanya pekerjaan yang tidak Etis, Ucap Azhari.
Kita berharap kepada penyelenggara Pilkada, hal hal seperti ini harus bertanggung jawab, jangan sampai suara Masyarakat di permainkan, untuk itu kita juga tunggu keputusan keputusan yang di Ambil oleh MK, dikarenakan ini pilkada sudah berakhir,ujarnya,
Setelah pertemuan selasai pihak KIP Aceh dan Panwaslih Aceh tidak mau memberikan komentar terkait hasil pertemuan tersebut, dan mareka langsung meninggalkan ruangan Komisi I DPR Aceh dengan Buru buru,’’(Aa79)