Komisi I DPR RI Dorong Komisi Informasi Keluarkan Indek Keterbukaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk mewujudkan dan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Komisi I DPR RI mendorong Komisi Informasi (KI) Pusat mengeluarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kementerian atau Lembaga Negara.

“Tujuan UU KIP itukan transparansi dan pertanggungjawaban setiap lembaga publik kepada masyarakat. Karena itu, penting KIP membuat Indeks agar rakyat bisa menilai dan stakeholder bisa melakukan mengevaluasi,” kata politisi senior TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Informasi Pusat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pekan ini.

Wakil rakyat Dapil IX Provinsi Jawa Barat tersebut menyebut Komisi Informasi Pusat bisa mengambil peran tersebut, sehingga kiprah dan kinerjanya juga bisa ada ukurannya. Sejauh ini, ia menilai KI Pusat belum menunjukan agresifitasnya agar lembaga negara terbuka kepada publik.

Seperti diketahui, UU Keterbukaan Informasi Publik salah satu program legislasi nasional inisiatif DPR RI 1999-2004. UU Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak 1999. Tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan public.

Setelah melewati proses cukup lama dan panjang, UU KIP disahkan DPR, 3 April dan diundangkan 30 April 2008. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Menanggpi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengamini pernyataan TB Hasanuddin dan pihaknya mencoba melakukan forum discussion group (FGD) dengan stakeholder membahas usulan tersebut. “Saya sepakat, sehingga nanti mungkin seperti rilis indexs demokrasi ada ukuran soal tranrparansi informasi publik ini,“ jelas Gede. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *