BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso kembali mengganti jabatan Plt BKD dengan mengangkat Wawan Setiawan sebagai Plt BKD yang baru. Dimana yang bersangkutan jabatan definitifnya sebagai asisten III di Pemkab Bondowoso.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Wawan Setiawan membenarkan bahwa dirinya ditunjuk menjadi Plt BKD Bondowoso menggantikan Plt sebelumnya Ahmad Prayitno.
“Sudah saya terima SKnya, tadi diantarkan langsung oleh Pak Sekda ke kantor BKD. Selanjutnya dilaksanakan rapat dengan para Staf BKD,” tuturnya saat dihubungi melalui telpon selulernya senin (23/03).
Dirinya bahwa ia mendapat tambahan tugas oleh Bupati sebagai Plt BKD sampai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam SK Bupati tersebut.
“Biasanya jangan waktu SK itu berlakunya selama tiga bulan, namun semua itu tergantung dari kebijakan Bupati,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari menanggapi serius terkait pengangkatan Plt BKD Bondowoso yang baru saja dilaksanakan. Ia meminta agar Pemkab segera mengakhiri jabatan yang statusnya masih Plt.
“Saudara Wawan Setiawan yang ditunjuk dan diperintahkan untuk menjabat Plt BKD, agar tidak menambah antrian panjang lagi. Segera akhiri jabatan Plt dan mengisi dengan pejabat definitif,” kata Ketua Komisi I, H Tohari S.Ag.
Menurutnya, Komisi akan terus mengikuti perkembangan dan langkah-langkah yang akan dilakukan BKD. Sebab, dengan hanya menunjuk Plt telah mengorbankan proses regenerasi pengkaderan SDM ASN di Bondowoso.
Pihaknya menyimpan kecurigaan dan praduga serta aroma tidak sedap, terhadap penataan birokrasi di Bondowoso di bawah kepemimpinan Sekda Syaifullah sebagai pejabat yang berwenang dan KH. Salwa Arifin sebagai pejabat pimpinan pembina kepegawaian, yang telah mengambil kebijakan hanya menunjuk Plt di beberapa OPD.
“Kadang tanpa sebuah masa jabatan yang jelas. Bahkan surat perintahnya pun seakan memberi peluang seluas-luasnya kepada pejabat Plt,” katanya.
Yakni hanya untuk bekerja yang sifatnya rutinitas, tanpa ada beban tugas untuk bekerja Melesat dengan kebijakan-kebijakan strategis.
Bahkan kata dia, tidak mungkin Bondowoso bisa melesat kalau OPD sekelas PUPR, Inspektorat, BKD, dan Permukiman hanya dipimpin oleh Plt. Apalagi kewenangan Plt sangat terbatas.
“Saya yakin karena keterbatasan kewenangan Plt yang ada saat ini, tidak akan mampu mengimplementasi program strategis, paling-paling bisanya hanya berebut bagi-bagi proyek,” tegasnya.
Sementara Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, meminta kepada bupati agar segera mengisi seluruh Pejabat JPT atau kepala OPD secara definitif.
Sebagaimana diatur di PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sekda sebagai koordinator dalam pengordinasian administratif, agar melaksanakan tugasnya dengan benar terutama dalam pelayanan administratif dan pembinaan ASN.
“Saran saya agar Sekda tidak terlalu disibukkan dengan hal-hal yang bersifat teknis dan politis,” tegas Sekretaris DPC PKB tersebut.
Untuk itu, dia meminta Sekda, agar segera melakukan langkah-langkah konkrit, untuk mengisi jabatan tinggi pratama ini.
“Dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Ketua Fraksi PKB tersebut. (*/Rois)