Komisi I DPRD Bondowoso Tegaskan Surat Plt Kepala BKD Cacat Hukum

  • Whatsapp
Foto: Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat menggelar press rilis diruang kerjanya (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pengangkatan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso dinilai cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat menggelar pres rilis di ruang kerjanya Senin (16/03).

Menurut Ketua Komisi I H Tohari menegaskan bahwa surat tugas nomor 821.2/551/430.10.1 Tahun 2019, tertanggal 23 Agustus 2019, tentang pengangkatan Achmad Prajitno sebagai Plt Kepala BKD diduga cacat hukum dan tak prosedural.

Bacaan Lainnya

“Karena dasar surat tugas itu adalah surat Kepala Badan Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016. Padahal surat tertanggal 5 Februari itu, sudah dicabut dengan dengan surat edaran Badan Kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019,” jelasnya kepada wartawan.

Dalam SE tertanggal 30 Juli menyatakan, bahwa dengan berlakunya SE ini maka SE Badan Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016 dicabut dan dianggap tidak berlaku.

“Surat perintah Plt Kepala BKD masih berdasarkan surat yang telah dicabut,” kata Politisi PKB usai rapat dengan Kabag Hukum Pemkab Bondowoso, Senin (16/3/2020).

Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi ke pihak Pemkab, siapa konseptor surat Plt Kepala BKD ini. “Ternyata yang mengonsep adalah Prajitno sendiri. Itu diakui bahwa yang ngonsep itu Pak Prajit,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu sangat menyalahi aturan, jika Prajitno mengonsep sendiri surat itu. Mengingat sebelum tanggal 23 Agustus 2019 itu, dia belum jadi Plt.

“Dia statusnya Kepala Kesbang kok sudah nyusun surat tugas BKD. Termasuk yang lain-lain juga begitu,” terangnya.

Sementara hasil rapat tadi, kata dia, Komisi I merekomendasikan agar dilakukan sebuah pembatalan. Sebagaimana di Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 30, keputusan dan atau tindakan dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur.

“Prosedurnya sudah salah, seharusnya kan pihak BKD yang mengonsep. Kemudian diparaf yang berwenang, kemudian Sekda baru ke bupati. Namun ini tidak dilalui,” terangnya.

Maka dia menyarankan, agar surat tugas dibatalkan, karena prosedur dan dasarnya salah. “Tentu ada sanksi bagi pejabat yang lalai. Ini juga jelas manipulasi. Lantas Prajit melakukan atas perintah siapa? Tak mungkin sendirian,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait