Komisi I Gelar Raker Bersama Diskominfo dan Camat Se-Trenggalek Bahas Layanan Berbasis Data Digital

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Memasuki era digital, seluruh unsur layanan publik di jajaran pemerintahan mulai pusat sampai daerah dituntut untuk terus berbenah serta menyesuaikan diri. Dalam rangka itulah, DPRD Trenggalek melalui Komisi I mengajak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) serta seluruh Camat se-Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja (raker) guna membahas tentang rencana model pelayanan publik satu data.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, sebenarnya raker bersama kali ini, secara substansial membahas agenda utama terkait Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021. 


“Namun begitu, menyongsong era digital yang sudah merambah disemua lini kehidupan dewasa ini maka dianggap penting pula ketika wacana layanan berbasis satu data sesegera mungkin dipersiapkan serta mulai disinergikan,” sebut Husni pada beritalima.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia (Husni), pihaknya memang tengah mengemban misi mensinergikan seluruh stakeholder terkait yang ada sebagai pengampu kebijakan dibidang layanan publik terutama dilingkup birokrasi pemerintah daerah demi menuju Trenggalek satu data. 
“Maksudnya, sebagai wakil rakyat kami harus mempersiapkan segala sesuatunya (sesuai tugas pokok dan fungsi di lembaga legislatif_red) ketika seluruh sistem layanan untuk masyarakat sudah mulai dituntut menggunakan teknologi atau digitalisasi,” jelasnya.


Ditambahkan Politisi Partai Hanura itu, dalam evaluasi KUA-PPAS inipun mulai di uji cobakan menuju kesana. Diawali dengan merencanakan segala hal yang harus di sinkronkan terlebih dahulu. Dan dalam konteks dimaksud, sebagai ‘leading sector’ sinkronisasi ada di Dinas Kominfo bersama jajaran Kecamatan. 
“Sehingga, ketika sudah saatnya menerapkan sistem satu data, dalam melaksanakan perintah Bupati sebagai otoritas di pemerintahan daerah bisa benar-benar nyambung serta terlaksana dengan baik,” ujar Husni.
Karena, masih kata dia, sesuai target, sistem satu data harus bisa terealisasi pada tahun 2021, maka harus dimulai dari sekarang. Untuk itulah wajib pula bagi para pelaksana teknis agar mau melihat kesiapan dibawahnya. Seperti anggaran yang dibutuhkan, berapa harus di ajukan maupun sarana pendukung apa saja yang diperlukan oleh Diskominfo dan kecamatan.Termasuk integrasi antara kabupaten serta kecamatan, baik disisi sumber daya manusia ataupun anggarannya.


“Jika yang atas (pihak Kabupaten_red) sudah siap namun yang dibawah belum siap kan tetap belum bisa dilaksanakan. Jadi, disinilah fungsinya kita harus melakukan sinkronisasi,” lanjutnya.
Ketika program ini diterapkan, sambung Husni, namun ternyata Camat tidak menganggarkan adanya sistem satu data tersebut, sangat dimungkinkan akan terjadi kendala. Jadi, kepada pihak kecamatan diarahkan sesegera mungkin menyediakan perangkat pendukung termasuk kuncinya, agar Diskominfo bisa mengakses pintu satu data itu. 
“Ini untuk mempermudah berjalannya sistem, sebab ‘ruh’ nya  ada pada Dinas Kominfo. Sedangkan target dari sistem satu data itu sendiri adalah dalam hal tertentu, masyarakat ketika memerlukan sesuatu berkenaan dengan administrasi cukup di kantor desa masing-masing saja. Seperti contoh, apabila warga ingin mencari surat keterangan tidak mampu (SKTM) maka cukup ditingkat desa,” tandas Husni. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait