JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga 18 Maret dalam pemilu serentak mendatang.
Dengan adanya putusan MK itu, ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di daerah menjadi lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak dikejar-kejar waktu.
Dalam keterangan yang diterima awak media, wakil rakyat yang kembali maju sebagai calon legislatif 2019-2024 untuk pemilihan i DKI I itu mengatakan, dalam regulasi Pemilu, penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati 17 April.
Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya. Para petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung perolehan suara yang berati sudah masuk 18 April.
“MK sudah mengeluarkan putusan yang baik. Jadi, penghitungan suara hingga 18 April tetap sah. “Kami gembira MK membuat putusan demikian yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai hari berikutnya.”
Sekarang, kata dia, tinggal kebutuhan teknis lainnya, seperti listrik tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung.
Karena itu, dia menghimbau, PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi.
“Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah,” kata pria kelahiran Jakarta, 9 April 1969 tersebut.
Pada bagian lain, Mardani menyinggung Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang masih kerap ada di sejumlah daerah, termasuk di Sumsel.
Menurut dia, DPT ganda harus diseesaikan pada H-7, agar mendekati hari pencoblosan para penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus menyiapkan hal teknis lainnya untuk menyukseskan Pemilu.
“Semua penyelenggara Pemilu telah bekerja keras. DPT ganda harus diselesaikan H-7. Semua yang tidak berhak mengambil suara dibuang dan yang berhak dimasukkan,” imbau yang maju sebagai menjadi calon legislatif 2014-2019 dari Dapil VII Provinsi Jawa Barat ini.
Ketika memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Sumatera Selatan awal pekan ini, Mardani mengapresiasi kesiapan Polda Sumsel dalam mengamankan Pemilu 2019.
Polda Sumsel, ungkap Mardani, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) yang detail dalam mengamankan setiap tahapan Pemilu. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumsel tersebut terungkap, Polda Sumsel telah mengerahkan 12 ribu personel yang dibantu aparat TNI.
Setiap personel ditempatkan 50 meter dari TPS. “Harapan kita, Pemilu berjalan baik. Peserta dan penyelenggara bekerja dengan baik pula.
“TNI/Polri bersikap netral dan tingkat partisipasi Pemilu tinggi. Inilah wujud demokrasi yang berkualitas, khususnya di Sumsel,” demikian Mardani Ali Sera. (akhir)