Komisi II Tegur KPU Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi C

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan (UU).

Soalnya, PKPU tersebut selain melanggar UU, sejumlah peraturan KPU juga bernuansa diskriminatif dan terkesan tebang pilih. Dua peraturan KPU yang mendapat sorotan tajam Komisi II DPR adalah larangan caleg eks napi koruptor dan keharusan caleg DPD RI mengundurkan diri dari partai politik.

Selain melanggar UU, kedua peraturan tersebut juga sarat kepentingan dan ‘tebang pilih’ dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak melarang eks napi korupsi nyaleg, tapi KPU buat larangan.

“Pada sisi lain, KPU meminta caleg DPD dari unsur parpol mengundurkan diri dari parpol dengan alasan putusan MK. Kok aturannya beda-beda?” tegas anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo, Senin (3/8).

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah meminta KPU untuk mencabut kedua aturan itu. Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019.

“Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri, apakah mereka langsung jadi, belum tentu. Begitupun calon anggota DPD dari unsur parpol, kalau mereka tidak jadi (anggota DPD), apakah partainya masih bisa terima,” kata dia.

Karena itu, Firman mendesak KPU segera mencabut kedua aturan tersebut. Terlebih, putusan MK yang dijadikan acuan KPU dalam membuat peraturan bersifat retroaktif, hanya bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Pada rapat konsultasi, Kamis (30/8), KPU tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi II DPR tentang adanya nuansa diakriminatif dan kepentingan dalam peraturan yang mereka buat. “Kami mendesak, sejumlah poin itu segera direvisi agar pemilu 2019 berjalan dengan azas keadilan.”

Sebelumnya, pada rapat konsultasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Komisi II DPR, anggota Komisi II ramai menegur KPU yang mengatur norma larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hutauruk menilai, PKPU No.20/2018 telah menganiaya hak politik warga negara yang telah menjalani hukuman dari pengadilan.

“Ada korban di sini, Pak. Seorang mantan napi korupsi yang sudah menjalani hukuman dua tahun. Ternyata, pengadilan dalam amar putusan menyatakan dia tidak bersalah. Tapi lalu, dia tidak bisa mengajukan diri menjadi anggota DPR. Ini sahabat baik saya, Patrice Rio Capella,” ungkap Rufinus. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *