Komisi III DPRD Halbar Pertanyakan Ijin Pertambangan PT TUB di Loloda

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Aktifitas pertambangan emas PT Tri Usaha Baru(TUB) di Kecamatan Loloda dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Halbar.Ini mengingat ijin pertambangan PT TUB sendiri dinilai melanggar ketentuan seuai fakta dilapangan.

Anggota komisi III DPRD Halmahera Barat,Asdian Taluke serta Ibnu Saud Kadim dikantor DPRD Halbar,Jumat(15/05/)kemarin mengungkapkan, berdasakan hasil penelusun komisi III baik melalui Kementrian ESDM hingga propinsi Malut,PT TUB sendiri selain telah mengantongi ijin ekpolrasi,juga telah mengantongi ijin ekpolitasi hingga ijin produksi. Sementara dilain pihak,masih terdapat komplain warga areal lingkar tambang,terkait lahan milik mereka yang tak kunjung dibayar, Minggu(17/05/2020).

Dikatakan,berdasarkan ketentuan,ijin ekpolrasi yang sebelumnya dikeluarkan sekitar 5 tahun lalu,saat itu kewenanganya masih di tingkat Kabupaten,mestinya pembebasan lahan masyarakat sudah harus tuntas saat masuk tahapan ekpolitasi apalagi tingkat produksi.Sedangkan kondisi dilapangan justru masih bermasalah dengan lahan.

“Ijin ekspolrasinya ini sudah kurang lebih 5 tahun.Dan saat ini fakta dilapangan bahkan sudah masuk tahapan ekpolotasi,bahkan sudah ada produksi.Mestinya ketika ijin ekpolitasi hingga hingga ijin produksi ketika dikeluarkan,seluruh persyatan khususnya status lahan tidak lagi bermasalah. Dari Propinsi juga saat konsultasi kemarin juga heran,”cetusnya.

Selain tidak konsisten dengan ijin,aktifitas perusahan,juga tidak terkesan ada perhatian serius soal investasi pertambangan di Halbar.Ini setidaknya terlihat dari penyiapan sarana infastuktur baik dermaga hingga pos jaga yang terkesan asal jadi.

“Jadi kalau tidak serius berinvestasi sebaiknya angkat kaki,”bebernya.

Sekedar diketahui, PT. TUB adalah perusahaan tambang emas, yang di take over dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia, atau Indonesia Monten Gold.

PT. TUB mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 09/8/2019.

Sedangkan Izinnya adalah melakukan eksplorasi di area seluas 7792.40 hektare, dengan wilayah garapan di Halmahera Barat (Halbar).(Ay)

beritalima.com

Pos terkait