MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka melakukan penilaian atas kinerja dari PPID Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, petugas dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Mahbub Junaidi serta staf Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Supriono dan Rahmad Hartono, melakukan visitasi (kunjungan) ke Kota Madiun, Senin 16 Oktober 2017.
Menurut Mahbub, visitasi ini dengan melihat langsung sekaligus untuk mengetahui hal-hal baru yang perlu dikoordinasi. Mahbub juga menanyakan apa saja kendala yang dihadapi Kota Madiun terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan upaya apa saja yang telah dilakukan Kota Madiun dalam mensinkronkan kinerja PPID utama dan PPID pembantu di Kota Madiun.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, menjelaskan, bahwa saat ini kendala yang dihadapi adalah belum tersosialisasikannya peraturan tentang PPID yang baru kepada PPID pembantu.
“Rencananya November nanti akan dilaksanakan sosialisasi peraturan yang baru dan penjelasan mengenai pengklasifikasian informasi berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Subakri.
Untuk data informasi publik (DIP), lanjutnya, setiap informasi yang baru akan dilakukan pemuktahiran data oleh PPID utama. “Hingga saat ini, pemohon yang mengajukan permohonan informasi masih bisa ditangani sehingga tidak terjadi sengketa informasi,” paparnya.
Untuk diketahui penilaian dari visitasi ini diantaranya penilaian dokumen pembentukan PPID, informasi setiap saat dan fasilitas PPID. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).
Foto: Dinas Dinas Kominfo Kota Madiun.