BONDOWOSO, beritalima.com – Komisi IV DPRD Bondowoso, meminta pemerintah daerah agar mendorong ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab memanfaatkan BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) dalam menyalurkan zakat. Apalagi BAZNAS merupakan lembaga yang resmi sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2011.
Hal itu diamankan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna saat hearing bersama pihak BAZNAS di Ruang Rapat Gabungan, Senin (18/1/2021).
“Apalagi pendapatan BAZNAS dari tahun ke tahun menurun,” kata politisi Muda Partai Golkar tersebut.
Diamana pada tahun 2018 awalnya Rp 900 juta. Sementara pada Tahun 2020 Rp 800 juta. Padahal potensi zakat di lingkungan ASN Bondowoso sekitar Rp 6 miliar.
“Oleh sebab itu, BAZNAS meminta dukungan kami di komisi IV,” jelasnya.
Sementara hasil evaluasi Komisi IV dan BAZNAS, bahwa Perda yang digunakan sudah tidak sesuai lagi.
“Kita punya Perda sebelum Undang-Undang 32 tahun 2011 terbit. Itu masih berbunyi BAZ (Badan Amil Zakat). Sementara ini sudah BAZNAS,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan hal itu melalui badan musyawarah (Bamus) supaya menjadi usulan DPRD untuk melakukan revisi terhadap Perda tentang Zakat. Sehingga sesuai dengan Undang-undang.
“Sejauh ini sepertinya belum ada quality control dari pemerintah daerah terhadap PNS agar sadar dalam memberikan zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS,” terangnya.
Mungkin di luar itu mereka sebagai umat Islam sudah memberikan sedekah dan infaqnya. Tetapi kat dia, ada lembaga yang resmi di bawah Undang-Undang.
“Ini yang perlu dioptimalkan. Makanya kami berharap ada quality control-nya. Entah dari bupati, wakil bupati atau Sekda,” jelasnya.
Terpenting pemeritah derah bisa meninjau setiap saat, dimana UPZ (unit pengumpul zakat) di masing-masing OPD dan kecamatan lebih maksimal.
“Barangkali dengan campur tangan langsung pimpinan daerah. Itu optimalisasi penerimaan zakat yang dikoordinir oleh BAZNAS melalui OPZ lebih optimal,” imbau Ketua DPD Golkar Bondowoso tersebut. (*/Rois)