JAKARTA, beritalima.com – Kunjungan Komisi C DPRD Kota Probolinggo yang dipimpin langsung Zulfikar Himawan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo kepada Komisi IX DPR yang diterima langsung oleh Drs. Ayub Khan, M.Si dari Fraksi Demokrat DPR. Menyampaikan keluhan masyarakat yang menerima Bantuan Penerima Iuran (BPI) sebanyak 2.610 pasien dari 8000 kuota pasien tidak bisa digunakan.
Hal ini dianggap membebani Pemerintah Kota Probolinggo, atas pengurangan BPI sebanyak 2.610 orang pasien tanpa By Name By Address, walaupun sempat diluruk masyarakat Kota Probolinggo secara tiba – tiba.
Masalah yang dilontarkan Komisi C DPRD mengenai kartu BPI yang sudah dilakukan pengurangan oleh BPJS Kesehatan. Namun pengurangan itu menurut Komisi C perlu dipertanyakan apakah sudah diberlakukan berdasarkan data yang ada.
Dengan demikian Zulfikar menyatakan, data sebanyak 2.610 itu menurut keterangan Dinas Sosial dinyatakan sudah tidak layak menerima BPI. Hanya saja dari pihak dinas sosial belum ada sosialisasi. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo mengajukan sulitnya mengklaim asuransi bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan. Lanjutnya, menyangkut, jangka waktu pasien peserta PBJS, tidak seperti sebelumnya satu minggu sudah bisa berlaku. Sedangkan sekarang ini harus menunggu 21 hari.
“Pasien yang tidak bisa menggunakan BPI, secara otomatis harus bayar langsung atau mengikuti BPJS Mandiri. Ini dimungkinkan ada data baru, namun dari dinas sosial kurang mensosialisasikan hingga pasien yang dianggap mampu, dianggap tidak masuk katagori penerima iuran BPI,” tandas Zulfikar.
Hal lain disampaikan Zulfikar kepada DPR mengenai ketimpangan iuran, yaitu iuran rumah sakit kelas 3 dari Rp25.500 menjadi 31.500. Ia pun menanyakan kebenarannya apakah ada hal yang baru. Sedangkan RS untuk kelas 2 dan 1, tetap tidak berubah yakni Rp52 untuk kelaa 2 dan Rp82 ribu untuk kelas 1.
Lanjutnya, Komisi C akan memberikan data lengkapnya termasuk kuitansinya dan slip – slip lainnya. Maka dari itu diperjuangkan Ayub Khan dari Fraksi Demokrat DPR akan mengembalikan kuota sebanyak 2.610. Hal ini disebabkan ketidaktahuan pasien yang masa berlakunya sudah tidak aktif kembali.
“Seharusnya masyarakat mengetahui, ini diakibatkan kurang sosialisasi. Padahal untuk daerah yang tidak tercover dianggarkan Rp3 miliar dari pusat, namun nyatanya mengalami kekurangan sedangkan BPI juga mengalami kekurangan,” tandasnya. dedy mulyadi