JAKARTA, Beritalima.com– Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan serta tenaga kerja mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengambil langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini mengatakan, perlu dicari solusi untuk pengadaan obat dan alat kesehatan JKN sesuai Pasal 61 Peraturan Presiden (Perpres) No: 82/2018 yang memberi ruang kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan mengambil langkah penyelesaian.
Pihaknya juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk serius mengambil kebijakan guna menurunkan harga obat dan alat kesehatan.
“Kami minta GP Farmasi Indonesia, IPMG dan Gakeslab untuk terus berpartisipasi mendukung Pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan daya saing dan mutu produk. Kemenkes harus menggunakan alat kesehatan dalam negeri di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah sebesar 20 persen di tahun 2020 selama ini hanya 10 persen,” ungkap dia.
Terkait utang BPJS Kesehatan kepada pengadaan obat dan alkes, pihaknya meminta Kemenkes mendesak BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membayar utang yang jatuh tempo, sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lancar.
“Terkait masalah ini, kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait tata kelola obat dan Panja terkait tata kelola alat kesehatan,” demikian Ansory Siregar. (akhir)