Komisi lll dan Komisi l DPRD Kab.Mojokerto Hearing Dengan PKL Bantaran Sungai Cipadan Modongan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sebanyak 42 pedagang kaki lima (PKL) dari 87 PKL yang bangunanya berdiri di bantaran sungai Cipadan Modongan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang terancam tergusur oleh dinas pekerjaan umum dan sumber daya air (DPUSDA) Propinsi Jawa Timur dampak dari wacana Normalisasi sungai tersebut.

Merasa akan kehilangan mata pencaharianya, 42 PKL mengadukan nasibnya ke Komisi lll DPRD kabupaten Mojokerto untuk mencari solusi agar mereka masih tetap bisa berjualan guna memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Salah satu PKL dihadapan Ketua Komisi l dan Ketua Komisi lll beserta anggota menyampaikan, kami mohon petunjuk, karena kami tak paham akan aturan, terkait banjir yang ada di desa Modongan, apa lapak kami ini yang menjadi penyebab banjir, sehingga lapak yang sudah kami tempati puluhan tahun akan di bongkar.

“Kami tidak menolak dengan Normalisasi sungai, yang harapkan pemerintah ada toleransi, kalo bisa melakukan Normalisasi tidak mengorbankan para PKL, kalau hanya untuk melewati alat berat bisa lewat sisi utara” ucap Warga di ruang hayan wuruk lantai lll gedung dewan kabupaten Mojokerto. (12/6/2023)

Sementara itu, Ruse Rente Pamdemme Kabid Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur menyampaikan, sudah memberi surat peringatan Satu dan Dua dan yang ke Ketiga sudah disiapkan, namun kami akan menunda pelaksanaan penertiban selama masih ada bangli di sepadan sungai.

” kita akan memberi kelonggaran sementara waktu bagi masyarakat yang mengais rezeki di sepadan sungai Modongan” katanya

Lebih lanjut dikatakan, Normalisasi tidak manual tapi memakai alat sehingga kanan kiri sungai harus bersih untuk memudahkan pelaksanaan Normalisasi

“Sebanyak 107 dari Dua desa, PKL desa Ringinrejo sebanyak 20 dan desa Modongan 87 dan dari 107 pemilik Bangli, 11 sudah membongkar bangunanya secara mandiri” lanjutnya

Sementara itu, Pitung Hariono, Ketua Komisi lll dalam Hearing dengan para PKL desa Modongan, mengatakan kalau di tarik ke belakang, bagaimana sejarahnya kok sampai banyak bangunan di tempati di lahan yang di larang pasti ada keterlibatan dari aparat desa setempat.

Dalam hal ini, Para PKL sudah mengakui kesalahanya, sehingga perlu di cari solusinya agar mencarikan tempat untuk para PKL

“Secara aturan saya sudah angkat tangan, namun azas keadilan yang harus diutamakan,agar 87 para PKL masih bisa untuk mencari sumber penghidupan” kata Pitung

Kades Modongan, Oktavia Indriyanti, mengatakan untuk menampung para PKL di bantaran sungai Cipadan Modongan. Pihak desa telah menyiapkan tanah TKD untuk merelokasi PKL, namun kami perlu kordinasi dengan dinas terkait.

“Kita akan kordinasikan dulu dengan BPD, tokoh masyarakat, Pak Camat dan DPMD, biar semua berjalan sesuai aturan” ujar Kades.

Hadir dalam Hearing tersebut, kadis Perindag kab Mojokerto, Kepala Satpol PP, Dinas PUPR, DPUSDA Propinsi Jatim, Camat Sooko dan Kades Modongan. (Adv/Kar)

beritalima.com

Pos terkait