Komisi V DPR Papua Sepakati Dana Infrastruktur PON XX Ditambah 1 Triliun

  • Whatsapp
yan p mandenas ketua komisi V DPR Papua

JAYAPURA, Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dalam hal ini Komisi V yang membidangi olahraga telah bersama sama sama menyepakati untuk menganggarkan 1 triliun rupiah dari APBD 2018 untuk menambah dana pembanguna n fisik infrastruktur PON Papua 2020.

Hal ini di katakan ketua Komisi V DPR Papua, Yan P. Mandenas, S.sos., M.Si usai menghadiri pembukaan rapat Paripurna Non APBD 2018 bahwa, dari hasil rapat badan anggaran Pemerintah Provinsi dan DPR Papua sudah putuskan dana tambahan infrastruktur otsus untuk PON Papaua sekitar 1 triliun rupiah.(Kamis/7/12/2017)

“Saya pikir perdebatan kita (Banggar, red) sudah disetujui bahwa penggunaan dana tambahan 1 triliun rupiah untuk kepentingan PON sudah disepakati bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan DPRP dalam rapat banggar,” Katanya

Di akui mandenas berdasarkan hasil itu, DPR Papua tetap mengisyaratkan kepada tim anggaran pemerintah untuk meminta surat resmi dari Menteri dalam negeri terkait penggunaan dana tambahan infrastruktur sebesar 1 triliun rupiah untuk kepentingan pembangunan fasilitas PON.

“Dengan begitu maka payung hukum untuk penggunaan anggaran itu lebih jelas,”Ucapnya

Untuk itu pihaknya mengusulkan membentuk tim terpadu untuk meminta surat resmi dari Mendagri yang menjamin penggunaan anggaran tersebut harus ada dan tertulis.

“Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari, karena memang ada perbedaan undang – undang antara otsus dan APBN,” pinta yan

Menurutnya salah satu hal yang paling utama terkait pembangunan fisik stadion Papua 2020 yang masih diperlukan pembayaran tahap ke II sebesar kurang lebih 400 miliar rupiah.

“Semua pembangunan fisik venue PON Papua dianggarkan dalam APBD 2018 dan 2019, APBD 2020 untuk pembangunan non fisik dan lainnya,” Ujarnya

Untuk itu kata Yan DPR Papua juga sudah melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2018 dengan Mendagri melalui Direktur bina keuangan Kemendagri.

“Jadi, isyarat penggunaan anggaran tambahan infrastruktur itu di bawah 50 persen, kita bisa gunakan dana infrastruktur yang total jumlahnya 2,4 triliun rupiah, kita pake 1 triliun maka sisa 1,4 triliun rupiah yang trsedia untuk pembangunan infrastruktur yang sudah diatur sesuai amanat Undang – undang otsus dan UU APBN antara lain misalnya pembangunan jalan, sarana transportasi laut, darat dan udara serta komunikasi,”Katanya

Dirinya berharap agar di tahun 2019 pengunaan dana tambahan infrastruktur bisa dari 50 persen untuk kepantingan PON, yang akan di dorong dalam pembahasan APBN maupun APBNP.

” minimal sudah ada pasal yang mengatur dalam UU APBN bahwa pengunaan dana tambahan infrastruktur PON untuk Papua dan Papua barat bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung penyelengaraan PON tahun 2020 dan untuk pembanguanan fisik akan finish di tahun 2019,”Harapnya (res)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *