KUPANG, NTT (beritalima.com) – Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT membentuk tim terpadu. Hal ini dilakukan dalam rangka pengalihan kewenangan SMA/SMK dan SLB dimana masih ditemukan tantangan.
Tim ini dibentuk untuk mendukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dalam rangka pemantapan pengalihan kewenangan ini. Tim terpadu itu tujuan membantu kepada pemerintah dengan fokus pada aset. Karena aset tanah dan bangunan paling banyak bermasalah, dimana ada pemerintah kabupaten yang menolak kerjasama.
Selain itu, juga personil dalam hal ini tenaga kontrak kabupaten yang dialihkan ke provinsi sebanyak 1.667 orang yang membutuhkan dana Rp 30 miliar lebih.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo dan Yunus Takandewa dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT di ruang rapat komisi V, Jumat (10/6/2016).
Rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT ada dua hal yaitu evaluasi hasil ujian nasional tahun 2016 dan diskusi pemantapan tentang pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi sehingga rekomendasinya.
“ Kami meminta dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan evaluasi serius dan menyeluruh tentang hasil UN 2016 yakni SMA/SMK dan SLB sekaligus mendapatkan rekomendasinya dan menyusun peta jalan untuk peningkatan mutu baik, baik mutu pendidikan secara umum maupun mutu UN secara khusus”, kata Winston.
Dikatakan Winston, total proses itu diberikan kewenangan kepada provinsi secara penuh itu hitungan sekitar Rp 250 hingga Rp 300 miliar, sehingga komisi V mengharapkan adanya tim terpadu yang kemudian presentasi di DPRD hingga koordinasi ke kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut, komisi V mendukung sepenuhnya pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun lalu di NTT baru satu sekolah. Kemudian tahun 2016 jumlah sekolah yang melaksanakan UNBK bertambah menjadi 32 sekolah.
“ Kita harapkan tahun depan 100 sekolah yang melaksanakan UNBK itu tercapai. Tapi sebelumnya harus dievaluasi bagaimana hasilnya, mutu UNBK ini apakah lebih baik dari UN kertas seperti biasa. Karena itu kita mendukung agar kegiatan ini dapat diagendakan sekolah yang merupakan peserta UNBK”, jelas Winston.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Sinun Petrus Manuk dalam rapat dengar pendapat memaparkan Laporan Progres Personil, Saranan prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) Bidang Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, melalui Surat Edaran Mendagri Nomor :120/252/Sj Tanggal 16 Januari 2015, khususnya berkaitan dengan urusan Bidang Pendidikan, antara lain menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera melakukan inventarisasi dan validasi data P3D untuk urusan Bidang Pendidikan (SMA, SMK dan SLB) baik Negeri maupun Swasta guna selanjutnya diserahterimakan pada lambat tanggal 21 Oktober 2016.
Dimana hasil verifikasi P3D yang sudah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dari 22 kabupaten/kota , SMA sebanyak 488 (Negeri 308, Swasta 180). Sedangkan SMK sebanyak 271 (Negeri Negeri 143 dan Swasta 128), dan Sekolah Luar Biasa sebanyak 68 sekolah (Negeri 54 dan Swasta 14).
Sementara personil, guru SMA sebanyak 14.228 orang, yang terdiri dari PNS 5.232 orang (36,77 persen), guru kontrak 1.211 orang (8,51 persen), Komite/Yayasan sebanyak 7.785 (54,71 persen), sehingga total 21.845 orang (PNS 8.084, Kontrak 1.956 orang, Komite/Yayasan 11.841 orang).
Sedangkan SMK jumlah guru sebanyak 7.617, yang terdiri dari PNS 2.816 orang, Kontrak 745 orang, Komite/Yayasan 4.056 orang. Sementara Pendidikan Luar Sekolah (PLS) jumlah guru sebanyak 506 (PNS 200 orang, Kontrak 155 orang, Swasta 146 orang).
Ia juga menyampaikan data Sarana prasarana, yakni SMA yang terdiri dari Alat dan Mesin sebanyak 13.668 unit, Tanah 4.842.918 meter persegi (m2), Kendaraan 55 unit dan Gedung Bangunan 2.609 unit. Salnjutnya Saspras SMK yakni Alat dan Mesin sebanyak 26.931 unit, Tanah 2.638.157 m2, Kendaraan 35 unit, Gedung Bangunan 1.086 unit.
Ia menjelaskan, guru dan tenaga kependidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB yang diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota (kontrak daerah selanjutnya akan dialihkan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dengan kewenangannya sesuai kewenangannya. Jumlah guru kontrak daerah yang diangkat oleh bupati/walikota saat ini berjumlah 1.667 orang. Apabila semuanya dialihkan ke provisni dan selanjutnya dibayar melalui APBD I dengan standar pembayaran UMP yakni Rp 1.500.000/orang/tahun maka dana APBD I yang dibutuhkan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan kontrak daerah sebesar Rp 30 miliar per tahun. namun sebalinknya, pabila tenaga kontrak daerah diserahkan kepada komite tentunya akan menjadi persoalan yang sangat serius karena kemampuan komite terbatas. Selain itu, komite telah membiayai pegawai honor komite yang sumber pembiayaan murni dari kemampuan komite, karena Dana Bos jenjang pendidikan menengah tidak boleh membayar honor (non personalia). (Ang)